Kemendikbudristek: Vaksinasi Tidak Pernah Jadi Syarat PTM

Vaksin COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyampaikan vaksinasi COVID-19 terhadap peserta didik bukan syarat wajib pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ataupun kegiatan asesmen. Kebijakan ini menyesuaikan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan PPDB

SKB empat menteri yang diteken Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri tersebut tentang tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai tanggal 21 Desember 2021. 

"Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut tidak diperbolehkan," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti di Jakarta dikutip pada Selasa, 29 Maret 2020. 

Jika Pramuka Dihapus, Nilai Kenegarawanan Generasi Muda Bisa Terkikis

Dia menjelaskan, dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, pemerintah daerah dan satuan pendidikan merujuk SKB 4 menteri. Menurutnya, tak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan penyelenggaraan pembelajaran. 

Pun, seiring membaiknya situasi pandemi COVID-19, Suharti menjelaskan pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan kembali mengikuti ketentuan dalam keputusan bersama 4 menteri. Dia bilang, harus bisa dipastikan agar pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung aman, nyaman, dan menyenangkan. 

Kemendikbudristek Ngabuburit Bareng Insan Film di 10 Kampus, Rayakan Kreativitas Film Indonesia

"Sehingga pelaksanaan PTM Terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir," jelas Suharti. 

Dia menjelaskan, pemerintah akan terus mendorong vaksinasi COVID-19 kepada seluruh warga pendidikan, khususnya para pendidik dan tenaga kependidikan. 

"Namun, vaksinasi peserta didik tidak pernah menjadi syarat penyelenggaraan maupun keikutsertaan peserta didik pada PTM," ujarnya.

Sentra Vaksin ANTV tvOne/ilustrasi vaksin anak.

Photo :
  • ANTV
 

PTM terbatas di satuan pendidikan 

Melalui Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022, PTM Terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan yang sudah diatur di dalam SKB empat menteri. Selain itu, dalam surat edaran juga dijelaskan orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). 

Kemudian, dijelaskan kembali peranan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas. Hal ini terutama dalam sosialisasi penyelenggaraan PTM terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik. 

Selain itu, bisa memastikan penerapan protokol kesehatan atau prokes secara ketat oleh satuan pendidikan. Lalu, pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap prokes serta surveilans epidemiologis di satuan pendidikan. 

Suharti juga menambahkan peran pemerintah daerah juga penting dalam percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Dia juga menekankan pentingnya penanganan temuan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan.

Begitu juga saat memastikan penghentian sementara PTM terbatas merujuk hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB empat menteri. 

"Harapan Kemendikbudristek agar seluruh pihak bisa bergotong royong dalam upaya pemulihan pembelajaran sehingga hak belajar siswa kita bisa terpenuhi," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya