KPK Bisa Panggil Paksa Andi Arief

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan surat pemanggilan saksi kepada Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief sudah disampaikan sesuai prosedur Purnawirawan Jenderal Polisi itu menyatakan, surat pemanggilan tersebut sudah disampaikan KPK pada 23 Maret 2022.

Hakim Tunda Sidang Kasus Korupsi Kementan Gegara SYL Diare

"Yang pasti setiap orang yang dipanggil itu sudah ada bukti-bukti petunjuk bahwa yang bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Surat panggilan kepada yang bersangkutan sudah dikirim KPK pada tanggal 23 Maret yang lalu," kata Firli usai melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022.

KPK, terang Firli, akan melakukan pemeriksaan ulang kepada Andi Arief. Namun, belum terjadwal. Namun bila dalam pemanggilan kedua tidak kooperatif, lembaga antirasuah mempunyai kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa.

Abah Anton Ngaku Tak Kapok Maju Pilkada Kota Malang: Ulama Milih Kita untuk Lakukan Perubahan

"Saya tidak tahu persis dipanggil lagi. Tapi sesuai ketentuan, apabila seseorang dipanggil satu kali tidak hadir, maka ada ketentuan dalam hukum acara, kita panggil untuk kedua kalinya," kata Firli.

Andi Arief sebelumnya mengklaim tidak pernah menerima surat pemanggilan pemeriksaan dari KPK. Tak memenuhi panggilan KPK, Andi Arief justru melontarkan pernyataan melalui media sosial Twitter.

Terkuak! SYL Juga Modalin Cucunya Sunatan Pakai Duit Korupsi di Kementan

"Apakah saya dipanggil hari ini saksi kasus gratifikasi Bupati Penajam Paser Utara? Pertama, mana surat pemanggilan saya, kedua apa urusan saya koq tiba-tiba dihubungkan? Jubir KPK salah bicara atau sengaja perlakukan saya seperti ini?" tulis Andi Arief dalam cuitannya melalui akun Twitter @Andiarief_, Senin kemarin.

Dalam cuitan selanjutnya, Andi Arief juga menuding Juru Bicara KPK sudah membuat berita hoaks. Andi Arief menunggu permintaan maaf dari jubir KPK.

"Saya menunggu permintaan maaf Jubir KPK yang sudah membuat berita hoax dan tidak profesional, sehingga merugikan saya," kata Andi Arief.

Bahkan, Andi Arief mengaku sudah melaporkan kepada anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat. Andi Arief meminta anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat untuk memanggil jubir KPK.

"Saya sudah lapor anggota Komisi 3 DPR partai Demokrat untuk memanggil Jubir KPK dan apa motifnya umumkan sembarangan berita salah," kata Andi Arief

Andi Arief seharusnha diperiksa KPK pada Senin, 28 Maret 2022, sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud.

KPK mentersangkakan Abdul Gafur dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022. 

Lembaga antirasuah juga turut menjerat empat pihak lainnya di antaranya Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman; pihak swasta Achmad Zuhdi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya