Bareskrim Polri Tolak Laporan TAP-HAM Terkait Kasus Kerangkeng Manusia

Polisi memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 26 Januari 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Oman

VIVA – Bareskrim Polri menolak laporan Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia (TAP-HAM) terkait dugaan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. TAP-HAM sendiri mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis 31 Maret 2022.

Viral Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuhnya, Polisi Langsung Tangkap Pelaku

TAP-HAM ini terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI).

Mereka hendak membuat laporan polisi mewakili empat orang yang menjadi korban kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin Angin itu. Hanya saja, tidak disebutkan secara terperinci identitas keempat korban tersebut.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp100 Juta Jadi Tersangka

Kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin

Photo :
  • Ist

Manajer PBHI, Gina Sabrina mengatakan, laporan itu dilayangkan ke Bareskrim lantaran Polda Sumatera Utara (Sumut) tidak mengakomodir keempat korban dalam kasus tersebut.

Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur

"Klien kami empat korban tidak diakomodir dalam laporan polisi di Sumut," kata Gina di Bareskrim Polri.

Laporan itu juga mereka layangkan lantaran mereka menemukan keterlibatan aktor intelektual di balik kasus kerangkeng manusia. Namun, Gina enggan menyebutkan identitas aktor intelektual itu.

"Memang ada aktor intelektual dan aktor pendukung. Sayangnya, laporan kami belum dapat diterima," tuturnya.

Dalam kesempatan sama, Staf Kajian KontraS Sumut Rahmat Muhammad menyayangkan penolakan laporan itu. Pihaknya pun telah membawa sejumlah barang bukti berupa kajian yang dianggap menguatkan pelaporan mereka.

Namun, Bareskrim menyarankan agar menyerahkan barang bukti itu ke Polda Sumut guna membantu proses penyidikan. Sebab, penyelidikan kasus tersebut tengah ditangani Polda Sumut.

"Ada pelaporan kajian kami terkait investigasi terhadap para korban. Bareskrim menyarankan untuk menyampaikan hasil itu kepada Polda Sumut," ungkap Rahmat.

Kerangkeng yang Berada di Kediaman Bupati Langkat.

Photo :
  • TvOne/Yoga Syahputra

Rahmat menyebutkan jika dasar pelaporan dugaan TPPO yang mereka layangkan ialah keempat klien mereka dipekerjakan dari jam delapan pagi hingga enam sore. Keempat korban itu bekerja tiap hari tanpa hari libur.

"Mereka tidak mendapatkan gaji apa pun selama mereka berada di sana," sebut dia.

Diketahui, Polda Sumut telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Dalam kasus ini, sejumlah nyawa orang melayang karena penyiksaan di kerangkeng itu. 

Kedelapan orang yang dijadikan tersangka yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP, SP dan HG. Dari delapan tersangka itu, tujuh di antaranya HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG merupakan pelaku yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya