KPK Tetapkan Wali Kota Nonaktif Bekasi Tersangka Pencucian Uang

Barang Bukti OTT KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi.

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tim penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE (Rahmat Effendi) sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 4 April 2022.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Photo :
  • Humas KPK

Ali lebih lanjut mengatakan, pengembangan kasus ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Kemudian, sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini juga menyebut adanya sejumlah harta Rahmat yang diduga disamarkan.

Disidang Etik Dewas KPK pada 2 Mei Terkait Mutasi Pegawai Kementan, Nurul Ghufron: Kita Hormati

"Dari serangkaian perbuatan tersangka RE tersebut di antaranya dengan membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi," kata Ali.

KPK akan terus mendalami dugaan pencucian uang ini. Sejumlah saksi juga sudah dijadwalkan dipanggil penyidik untuk mendalami perkara baru Rahmat Effendi ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya