Habib Bahar Juga Didakwa Sebarkan Berita Bohong Kematian Laskar FPI

Bahar bin Smith alias Habib Bahar
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Tak hanya menyampaikan informasi bohong atau hoaks seputar penangkapan Habib Rizieq Shihab, Habib Bahar bin Smith juga didakwa  menyampaikan informasi bohong atau hoaks soal pembantaian laskar Front Pembela Islam (FPI).

Gerebek Rumah Addin di Bekasi, Habib Bahar bin Smith Dipolisikan

JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suharja menjelaskan isi ceramah Bahar menyebutkan para laskar FPI dibantai, disiksa, dikuliti, dibakar, hingga dicopot kukunya. Padahal, kata Jaksa, informasi itu nyatanya tidak benar berdasarkan fakta.

"Dinyatakan bahwa tidak ada luka-luka akibat penganiayaan, dicopot kukunya, dikuliti, bahwa terhadap enam pengawal Rizieq Shihab di rest area kilometer 50 arah Jakarta; yang benar adalah hanya ada dua luka tembak," kata Suharja di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Anggota TNI Praka Supriyadi Tewas Bersimbah Darah, Habib Bahar Geram: Saya Akan Usut Tuntas!

Bahar didakwa menyampaikan hoaks itu saat berceramah di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021. Kemudian ceramah yang didakwa berisi hoaks itu disebarkan melalui media sosial, salah satunya melalui kanal YouTube milik terdakwa lain, yakni Tatan Rustandi.

"Sehingga, perkataan terdakwa Bahar Smith dalam ceramahnya di Desa Nanjung, yang ada dalam video YouTube milik Tatan Rustandi, itu tidak benar," tambahnya.

Gerebek Rumah Addin, Habib Bahar Bentak Intel Polres: Kau Mau Beking Dia?

Jaksa menilai video dan isi ceramah Bahar Smith tersebut bersifat provokatif, sehingga dapat menyulut amarah umat Islam dan para ulama, serta menimbulkan kegaduhan, bahkan bisa menimbulkan perpecahan.

Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

"Enam pengawal beliau (Rizieq Shihab), enam laskar beliau dibunuh, dibantai, disiksa, dicopot kukunya, dibantai, dikuliti, kemaluannya dibakar, mereka dibikin seperti binatang, Saudara-Saudara," kata jaksa saat membacakan penggalan ceramah Bahar Smith. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya