Polda Sumut Tetapkan Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka

Polisi memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 26 Januari 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Oman

VIVA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menetapkan Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin (TRP), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadinya di Kabupaten Langkat, Sumut.

Jumat Ini KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor soal Korupsi Potongan Insentif

Polisi bongkar kuburan diduga korban kerangkeng eks bupati langkat.

Photo :
  • Putra Nasution/VIVA.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Selasa petang, 5 April 2022.

2 Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, Kejagung Juga Usut soal Jet Pribadi

Berdasarkan Gelar Perkara

Panca menjelaskan penetapan Terbit sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut hari ini.

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

"Hari ini penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak memiliki tempat dan bertanggung jawab tempat tersebut, ditetapkan sebagai tersangka," kata Panca.

Panca mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Terbit berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik dan pemeriksaan terhadap Terbit di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat lalu, Kamis lalu, 1 April 2022.

"Menindaklanjuti pemeriksaan terhadap TRP di Gedung KPK Minggu lalu. Berdasarkan Kordinasi apa-apa yang ditemukan teman-teman Komnas HAM," kata Panca.

Pernah Diperiksa di Gedung KPK

Sebelumnya, Terbit sudah pernah dilakukan pemeriksaan pada Senin, 14 Februari 2022, lalu di Gedung KPK. Selain Terbit, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sudah menetapkanĀ  8 tersangka itu, yakni Dewa Peranging-angin (DP) anak kandung dari Terbit. Kemudian, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.

Ketujuh tersangka ini, dijerat dengan Pasal 7 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Begitu juga dua tersangka, yakni TS dan SP. Keduanya, dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Sumut sudah memintai keterangan puluhan saksi, termasuk Terbit Peranging-angin di Gedung Merah Putih KPK, beberapa waktu lalu. Kemudian, anak Terbit, Dewa Peranging-angin. Keduanya, statusnya masih saksi.

Tiga penghuni tewas yaitu Abdul Sidik, tewas setelah sepekan lebih ditahan. Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019 dan meninggal 22 Februari 2019.

Sementara itu, Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng. Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021. Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya pria berinisial U terjadi pada tahun 2015 lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya