Kapolda Sumut Ungkap Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Kerangkeng Manusia

Kerangkeng yang Berada di Kediaman Bupati Langkat.
Sumber :
  • TvOne/Yoga Syahputra

VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Umum Polda Sumatera Utara terus mendalami kasus kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Tidak tutup kemungkinan ada tersangka baru dari 9 tersangka saat ini.

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

Kesembilan tersangka, yakni Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin (TRP), anaknya, Dewa Peranging-angin (DP). Kemudian, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.  

"Penyidik akan membuka ruang, kemungkinan ada pelaku yang lain (baru) dari penyidikan ini," sebut Kapolda Sumut, Irjen Pol.RZ Panca Putra Simanjuntak saat memberikan keterangan pers di Mako Polda Sumut, Selasa petang, 5 April 2022.

5 Fakta Selebgram Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Panca mengimbau, kepada masyarakat yang mengetahui dan mengalami terkait kasus kerangkeng ini, untuk segera berkordinasi dengan kita Polda Sumatera Utara.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak bersama pertamina dan Hiswana.

Photo :
  • VIVA/B.S Putra
Penampakan Chandrika Chika Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Udah Pakai Baju Oren

"Masyarakat sudah diberikan pemahaman kepada Bidang Humas Polda Sumut. Bahwa proses penyelidikan sudah ditingkatkan menjadikan penyidik sudah menetapkan tersangka," tutur Panca.

Panca mengungkapkan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Di mana, pihaknya harus mencari kebenaran dan fakta-fakta ditemukan dari hasil penyidikan untuk menetapkan tersangka.

"Langkah-langkah itu, juga diteruskan dengan berkordinasi dengan dengan teman-teman Komnas HAM dan LPSK di Jakarta," kata Panca.

Panca menambahkan, untuk memaksimalkan proses penyidikan, tim penyidik Ditreskrimum Polda Sumut menyambangi kantor Komnas HAM dan LPSK di Jakarta, pekan lalu untuk melakukan koordinasi proses penyidikan.

"Tim sudah berangkat ke Jakarta berkoordinasi untuk mendalami apa lagi temuan, dan mengecek antara temuan penyidik dengan teman-teman Komnas HAM dan LPSK," jelas Panca. 

Panca mengatakan pihaknya berkeinginan penyidikan kasus kerangkeng ini, diharapkan sempurna. Sehingga di Pengadilan untuk diadili para tersangka tersebut, dapat dibuktikan dengan fakta-fakta ditemukan oleh penyidik saat dilakukan penyelidikan.

"Hal ini, untuk melengkapi fakta-fakta apa yang sudah ditemukan Penyidik. Kalau perkara sudah maju di pengadilan harus sudah tuntas dan harus sesuai dengan mekanisme hukum," ucap Panca.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya