Kasus Terorisme, Munarman Divonis 3 Tahun Penjara

Munarman ditangkap Densus 88
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam perkara tindak pidana terorisme yang menjeratnya.

img_title Gegara Kalah Taruhan Domino, Dua Kakak Beradik Bacok Teman hingga Tewas di Aceh Barat Daya

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun," kata majelis hakim PN Jakarta Timur saat membacakan vonis terhadap terdakwa Munarman di Jakarta, Rabu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada sidang tersebut, majelis menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

img_title Polres Bangka Barat Beri Peringatan Terakhir ke Penambang Timah Ilegal, 140 Ponton Bakal Disita!

Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni 8 tahun penjara.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Munarman 8 tahun kurungan penjara. JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.

img_title Baru Sehari Ditahan, Eks Bupati Gowa Minta Penangguhan karena Maag Akut

Munarman telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Atas vonis tersebut, Munarman maupun JPU sama-sama mengajukan upaya banding. Mereka menyampaikan langsung kepada majelis hakim PN Jakarta Timur.

Pada awalnya, sidang dengan agenda pembacaan vonis direncanakan pada pukul 09.00 WIB. Namun, baru dapat dimulai sekitar pukul 10.50 WIB karena adanya beberapa persiapan.

Terkait dengan pengamanan, aparat kepolisian memasang kawat atau pagar berduri yang dipasang di sekitar pintu masuk PN Jakarta Timur. Hal tersebut guna mengantisipasi adanya gangguan yang bisa menghambat jalannya proses persidangan. (Ant/ANTARA)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca juga: Sidang Vonis Munarman, 600 Personel Gabungan Jaga PN Jakarta Timur

Ilustrasi penganiayaan.(Sumber : istockphoto.com)

Advokat di Aceh Diduga Dikeroyok dan Diancam Golok, Pelaku Minta Uang Rp10 Juta

Seorang advokat bernama Cut Ernita diduga menjadi korban penganiayaan dan pemerasan oleh sejumlah orang di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut