Munarman Divonis 3 Tahun, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Aparat menjaga area luar ruang persidangan kasus Munarman di PN Jaktim.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis tiga tahun penjara dalam kasus terorisme. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Munarman bersalah membantu atau memudahkan pelaku tindak pidana terorisme.

img_title Bantah Tudingan Sarang Terorisme Global, Taliban Mau Normalisasi Hubungan dengan AS

Hakim punya pertimbangan atas vonis tersebut dengan beberapa hal yang memberatkan untuk Munarman. Salah satu pertimbangannya karena Munarman dinilai tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, Munarman merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman kurungan penjara. 

img_title Hakim Praperadilan: Febrie Adriansyah Diduga Terima Rp 40 Miliar Terkait Korupsi ASABRI dan Jiwasraya

"Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Bahwa terdakwa juga sudah pernah dihukum," demikian kata hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 6 April 2022.

Namun, pertimbangan lain yang meringankan Munarman yaitu statusnya sebagai tulang punggung keluarga. "Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga," ujar hakim.

img_title Prabowo Naikkan Anggaran PPATK 100%, Intelijen Keuangan Diperkuat

Kursi majelis hakim (foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
 

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara. Menurut jaksa, Munarman diyakini melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa menjerat Munarman dengan Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam

Kasus Korupsi Chromebook, Vonis Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara

Vonis pidana terhadap mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam terkait kasus korupsi Chromebook jadi 5 tahun penjara dari 4 tahun

img_title
VIVA.co.id
31 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut