Divonis 3 Tahun Penjara, Munarman Banding

Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, bersama tim kuasa hukum Habib Rizieq.
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito.

VIVA – Terdakwa kasus tindak pidana terorisme, sekaligus mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara.

img_title Fahd A Rafiq Diduga Jadi Penampung Uang Korupsi di ATR/BPN

Usai mengetok palu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur langsung menanyakan kepada terdakwa apakah mengajukan banding atau tidak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Begitu, ya, terdakwa putusan dari majelis hakim," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur usai memimpin sidang dengan agenda pembacaan vonis atau putusan di Jakarta, Rabu.

img_title KPK Duga Ada Korupsi Lain di ATR/BPN, Tak Cuma Kasus HGB Summarecon

Setelah mendengarkan putusan dan penjelasan dari majelis hakim, terdakwa Munarman atau penasihat hukum langsung menyatakan akan menempuh upaya banding. Tidak hanya terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) juga menyampaikan hal yang sama.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga menyampaikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Pertama, untuk hal yang memberatkan, majelis menilai perbuatan Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme di Tanah Air. Kedua, terdakwa sudah pernah dihukum.

img_title Driver Ojol Buron Pelaku Pencabulan Bocah 8 Tahun Ditangkap di Jateng

Sementara itu, untuk hal yang meringankan terdakwa, yang bersangkutan sebagai tulang punggung keluarga.

"Kepada terdakwa, majelis hakim juga membebani biaya perkara," kata majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti berupa KTP-el atas nama Munarman beserta paspor dikembalikan kepada terdakwa. Selain itu, majelis hakim juga mengembalikan KTP-el milik terdakwa lainnya, termasuk milik para saksi.

"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000,00," kata hakim. (Ant/ANTARA)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca juga: Kasus Terorisme, Munarman Divonis 3 Tahun Penjara

Kepala Basarnas RI Marsdya Mohammad Syafii

Bukan Asal Ubah Sektor, Basarnas Tegaskan Pencarian Korban KM Virgo Transport 8 Sesuai Standar Internasional

Basarnas memastikan operasi pencarian korban KM Virgo Transport 8 yang terbalik di perairan Laut Jawa dilakukan berdasar perhitungan teknis serta ketentuan internasional.

img_title
VIVA.co.id
16 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut