Polri Pelajari Dugaan Manipulasi Data WanaArtha Life

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta menuntaskan kasus dugaan tindak pidana memanipulasi data pemegang polis pada perusahaan Asuransi WanaArtha Life (WAL). Kini, para pemegang polis sedang menunggu ketidakpastian karena aset WanaArtha dibekukan akibat disita kasus Jiwasraya.

Pesan Kapolri untuk Warga Lampung Jelang Pilkada: Hati-hati Hoax dan Black Campaign

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan atas laporan informasi yang dilaporkan pihak WanaArtha ke Bareskrim Polri. Hal itu sesuai laporan Nomor R/LI/51/III/RES.1.24/2022/Dititipideksus, tanggal 18 Maret 2022.

“Baru laporan informasi dan dalam proses penyelidikan,” kata Gatot saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 6 April 2022.

Irjen Rachmad Wibowo Resmi Dilantik Jadi Wakil Kepala BSSN

Ilustrasi asuransi.

Photo :
  • U-Report

Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berharap Polri dapat mengungkap dugaan terjadinya manipulasi data WanaArtha ini hingga tuntas, termasuk semua pihak yang diduga terlibat.

BRI Insurance Bayar Klaim Asuransi Kebakaran di Kutuarjo ke 95 Polis, Nilainya Ratusan Juta

“Ya Polisi harus segera memproses kasus ini, mengingat banyak masyarakat yang dirugikan dan tidak tahu siapa yang harus mengganti kerugiannya,” ujarnya.

Selain itu, Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyantono mendukung Polri untuk mengusut kasus tersebut. Menurut dia, jika memang ada dugaan permainan data pemegang polis dan merugikan nasabah WanaArtha, tentu harus diproses hukum. 

“Bisa dilaporkan sendiri dengan kerugian dari nasabah yang dirugikan, saya kira itu. Jika memang bisa dibuktikan, dan jika OJK bisa menyatakan ada manipulasi data. Jika ada manipulasi dan merugikan pemegang polis, tentu harus ada penegakan hukum,” jelas Anggota Fraksi Partai Gerindra ini.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada

Komjen Wahyu Bakal Miskinkan Bandar Narkoba

Bareskrim Polri menegaskan bakal menjerat seluruh bandar dan pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba dengan pasal TPPU.

img_title
VIVA.co.id
20 September 2024