M Kece Divonis 10 Tahun, Irjen Napoleon: Hati-hati Bicara Suku, Agama

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte
Sumber :
  • ANTARA

VIVA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, turut menanggapi vonis 10 tahun yang dijatuhkan kepada Muhamad Kosman alias Muhamad Kece, terdakwa kasus penyebaran berita bohong yang menerbitkan keonaran di masyarakat.

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Foto M Kece dianiaya Irjen Napoleon yang beredar

Photo :
  • Istimewa

Prihatin dengan Apa yang Menimpa Kece

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

“Saya prihatin dengan apa yang menimpa dia,” kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 April 2022.

Punya Rasa Kemanusiaan

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Alasannya, Napoleon memiliki rasa kemanusiaan meski Kece pernah menjadi korban penganiayaan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Sehingga, ia juga tidak senang melihat orang menderita.

“Saya manusia, saya juga beragama, saya juga masih Polri. Tidak ada tujuan senang melihat penderitaan orang lain, cuman ini perhatian jangan kita melakukan hal seperti itu lagi,” ujarnya.

Pelajaran Berharga Bagi Semua Pihak

Namun, Napoleon mengaku tidak memiliki hak untuk menilai pantas atau tidak hukuman 10 tahun kepada M Kece. Tetapi, semua pihak bisa mengambil pelajaran yang sangat berharga dari semua ini bahwa negara Indonesia dibangun atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Kalau bicara suku dan agama, hati-hati. Jangan main-main dengan hal itu,” kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Mohamad Kosman alias M Kace atau M Kece atas kasus penistaan agama.

"Sama-sama kita saksikan sidang yang melalui perjalanan panjang akhirnya Majelis Hakim menjatuhkan dengan pidana hukuman maksimal penjara 10 tahun setelah memperhatikan segala fakta yang terungkap dari hasil persidangan baik dari saksi dan ahli, barang bukti dan keterangan dari terdakwa," jelas Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Arpisol, SH kepada awak media dikutip dari tvOnenews.com, Rabu, 6 April 2022.

Aprisol juga menunjukan surat ajuan tim kuasa hukum M Kece, yang mengajukan banding yang nantinya perkara tersebut akan diperiksa di Pengadilan Tinggi Bandung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya