Fakhri Hilmi, Eks Petinggi OJK Divonis Bebas di Tingkat Kasasi

Kursi majelis hakim (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasal Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi divonis bebas terkait kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal itu berdasarkan putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA). MA menolak semua tuntutan jaksa dalam kasasi.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

"Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 April 2022.

Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
OJK Reveals Tips to Manage Finance for Housewife

Putusan kasasi ini tertuang dalam nomor 1052 K/Pid.Sus/2022. Putusan itu diketuk pada tanggal 31 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Desnateti dan dua Hakim Anggota Soesilo serta Agus Yunianto.

Sempat ada perbedaan pendapat dalam putusan kasasi ini. Agus Yunianto menyebut Fakhri terbukti melakukan korupsi dalam perkara di PT Asuransi Jiwasraya.

Menko Polhukam Sebut Transaksi Judi Online 3 Bulan Pertama di 2024 Capai Rp 100 T

"Yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Andi.

Namun suara Agus kalah dengan dua hakim lainnya. Sehingga, Fakhri dinyatakan bebas dalam kasus ini. Hakim juga meminta pemulihan nama baik Fakhri lantaran dinyatakan tidak bersalah dalam kasasi.

"Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata Andi.

Fakhri ditahan Kejaksaan Agung sejak Kamis, 25 Juni 2020. Saat itu, penahanan dilakukan karena pertimbangan penyidikan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya