Uji Materiil UU Pemilu

MK Sidangkan Gugatan Bos Media

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi kembali menyelenggarakan sidang uji materiil UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu yang diajukan delapan bos media. Sidang yang mengagendakan perbaikan permohonan itu akan dilakukan pada Rabu 10 Desember 2008, pukul 14.00 WIB.

Permohonan uji materiil UU Pemilu dilakukan oleh delapan pimpinan media yakni Pemimpin Redaksi Harian Terbit, Tarman Azzam,  Kristanto Hartadi dari Harian Sinar Harapan, Pemimpin Redaksi  Suara Merdeka, Sasongko Tedjo, Pemimpin Redaksi Harian Rakyat Merdeka, Ratna Susilo Wati, Pemimpin Redaksi Harian Koran Jakarta, Marthen Selamet Sutanto, Pemimpin Redaksi Harian Warta Kota, Dedy Pristiwanto, dan Pemimpin Redaksi Tabloid Cek & Ricek, Ilham Bintang.

Diwakili kuasa hukumnya, Torozatalu Endrofa, mereka mempersoalkan kewajiban media untuk memberi kesempatan yang sama kepada peserta pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye dalam Pasal 39 ayat (3) UU Pemilu. Jika tak memenuhi, sanksi yang dihadapi media adalah pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media media massa cetak.

Masalahnya, iklan adalah sumber pembiayaan pers. Para pemimpin media mempertanyakan pelaksanaan pasal kewajiban memuat iklan jika ada peserta kampanye yang tidak mempunyai uang atau tidak ada pihak yang mau bekerja sama dalam bentuk iklan layanan masyarakat dengan peserta kampanye yang bersangkutan. Menurut pemohon, sanksi yang diatur dalam UU bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945 dan UU Pers.

Selain sidang uji materiil UU Pemilu, Mahkamah juga menyidangkan dua gugatan sengketa pemilihan kepala daerah yakni pilkada Kabupaten Kupang pukul 16.00 WIB dan pilkada Kabupaten Tapanuli Utara pada pukul 11.00 WIB.

Tiga Kapal di Muara Baru Terbakar, 3 Orang Tewas
Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman

Gerindra Hormati Sikap Ganjar Pilih Oposisi

Gerindra menilai keputusan Ganjar untuk oposisi adalah hal yang biasa.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024