VIVAnews - Mahkamah Konstitusi kembali menyelenggarakan sidang uji materiil UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu yang diajukan delapan bos media. Sidang yang mengagendakan perbaikan permohonan itu akan dilakukan pada Rabu 10 Desember 2008, pukul 14.00 WIB.
Permohonan uji materiil UU Pemilu dilakukan oleh delapan pimpinan media yakni Pemimpin Redaksi Harian Terbit, Tarman Azzam, Kristanto Hartadi dari Harian Sinar Harapan, Pemimpin Redaksi Suara Merdeka, Sasongko Tedjo, Pemimpin Redaksi Harian Rakyat Merdeka, Ratna Susilo Wati, Pemimpin Redaksi Harian Koran Jakarta, Marthen Selamet Sutanto, Pemimpin Redaksi Harian Warta Kota, Dedy Pristiwanto, dan Pemimpin Redaksi Tabloid Cek & Ricek, Ilham Bintang.
Diwakili kuasa hukumnya, Torozatalu Endrofa, mereka mempersoalkan kewajiban media untuk memberi kesempatan yang sama kepada peserta pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye dalam Pasal 39 ayat (3) UU Pemilu. Jika tak memenuhi, sanksi yang dihadapi media adalah pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media media massa cetak.
Masalahnya, iklan adalah sumber pembiayaan pers. Para pemimpin media mempertanyakan pelaksanaan pasal kewajiban memuat iklan jika ada peserta kampanye yang tidak mempunyai uang atau tidak ada pihak yang mau bekerja sama dalam bentuk iklan layanan masyarakat dengan peserta kampanye yang bersangkutan. Menurut pemohon, sanksi yang diatur dalam UU bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945 dan UU Pers.
Selain sidang uji materiil UU Pemilu, Mahkamah juga menyidangkan dua gugatan sengketa pemilihan kepala daerah yakni pilkada Kabupaten Kupang pukul 16.00 WIB dan pilkada Kabupaten Tapanuli Utara pada pukul 11.00 WIB.
Baca Juga :
Tiga Kapal di Muara Baru Terbakar, 3 Orang Tewas
VIVA.co.id
7 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Terbongkar! SYL dan Istri Beli Dua Tas Mewah Dior Senilai Rp 105 Juta Pakai Uang Kementan
Nasional
7 Mei 2024
Eks Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Raden Kiky Mulya Putra bersaksi di sidang kasus korupsi Kementan RI.
Viral di media sosial, satu unit mobil Toyota Fortuner dengan pelat dinas Polda Jawa Barat 7-VIII terlibat kecelakaan di Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ).
Pakar Ragukan Ide Presidential Club Prabowo: Ada Tembok Tebal yang Susah Diterabas
Politik
7 Mei 2024
Menurut pakar politik, ide Prabowo soal Presidential Club sebenarnya bagus tapi utopis karena dinilai jadi sesuatu yang mustahil.
Viral Aksi Begal Payudara di Pasar Minggu, Pelaku Malah Mau Masturbasi saat Ditangkap
Metro
7 Mei 2024
Aksi begal payudara terjadi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Minggu malam, 5 Mei. Pelaku sempat dikejar suami korban.
SYL Suka Belanja Baju di Mal Bareng Keluarga, Uangnya Reimburse Hasil Palak Pejabat Kementan
Nasional
7 Mei 2024
Mantan pejabat Kementerian Pertanian mengatakan Syahrul Yasin Limpo alias SYL sering belanja ke mal bareng keluarga biasanya dengan diawali makan bersama keluarga.
Selengkapnya
Partner
Timnas Indonesia U-23 akan melawan Guinea dalam laga playoff untuk merebut tiket ke Olimpiade 2024 Paris. Anak-anak asuh Shin Tae-yong itu pun diketahui punya dua kendala
Bagi warga Kota Surakarta di Jawa Tengah, mengetahui prakiraan cuaca sangat penting untuk merencanakan kegiatan sehari-hari. Berdasarkan informasi yang dikeluarkan oleh B
Warga Kota Semarang di Jawa Tengah diimbau untuk memperhatikan prakiraan cuaca guna merencanakan aktivitas mereka dengan lebih baik. Berikut adalah ringkasan prakiraan cu
Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong mengungkapkan timnya menemui beberapa kendala di Paris. Mulai dari suhu, makanan, hingga waktu istirahat bermasalah.
Selengkapnya
Isu Terkini