Polda Sumut Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Para Tersangka kasus kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/BS Putra

VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara melakukan penahan 8 dari 9 tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin. 8 tersangka ditahan sejak Kamis malam, 7 April 2022. 

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan delapan tersangka itu adalah Dewa Peranging-angin (DP) anak kandung dari Terbit. Kemudian, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.  

"Tadi malam penyidik, sudah melaksanakan penahanan terhadap 8 orang itu, di rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan," kata Panca di Mako Polda Sumut, Jumat, 8 April 2022.

Kasus Film Porno Siskaeee Belum Juga Disidang, Ini Kata Polisi

Pun, satu tersangka lainnya yakni Terbit Rencana Peranging-angin sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran kasus korupsi yang menjeratnya. 

Panca menjelaskan setelah melakukan penahanan, pihak penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Selanjutnya dilakukan penuntutan untuk diadili di pengadilan.

Keji! Siswi 15 Tahun di Lampung Disetubuhi Kakek dan Ayah Kandung Hingga Kondisinya Mengenaskan

"Ini artinya, tadi kita sudah penyidik dengan waktu sudah berjalan. Kita akan melaksanakan tepat waktu. Meskipun masih ada hal hal yang mungkin belum kita temukan, sebagaimana di sampaikan Komnas HAM, LPSK," jelas Panca.

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak.

Photo :
  • VIVA/Putra Nasution

Kemudian, Panca menyampaikan, pihaknya juga sudah  berkordinasi dengan Kompolnas, Komnas HAM, LPSK dan Kejati Sumut. Koordinasi diperlukan untuk melihat perkembangan kasus kerangkeng tersebut, ditangani Polda Sumut.

"Tim penyidik kita di rapat tadi menyampaikan hasil progres penyelidikan sampai penyidikan terkait temuan kerangkeng di rumah TRP," kata Panca.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menetapkan Terbit Rencana Peranging-angin jadi tersangka kasus tersebut. Terbit diduga menjadi orang yang paling bertanggungjawab atas beroperasinya dua kerangkeng manusia di rumah pribadinya, di Desa Raja Tengah, Kabupaten Langkat. Kerangkeng itu berada sejak 2012.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak memiliki tempat dan bertanggungjawab tempat tersebut, ditetapkan sebagai tersangka," kata Panca kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Selasa petang, 5 April 2022.

Panca mengatakan, Terbit dijerat dengan pasal berlapis melanggar Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

"Kemudian, Pasal 333 KHUPidana, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 170 KHUPidana diterapkan kepada TRP dan junto 55 ayat ke-1 dan ke-2 KHUPidana," jelas Panca.

 


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya