Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Jody menjalani sidang perdana.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Tubagus Muhammad Joddy Pramasetya, terdakwa kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah atau Bibi. Joddy dinyatakan terbukti bersalah dalam kecelakaan maut yang terjadi di Tol Jombang tersebut.

Fakta-fakta Dua Helikopter AL Malaysia Tabrakan di Udara, 10 Orang Tewas

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan di PN Jombang, Jawa Timur, pada Senin, 11 April 2022. Selain pidana penjara selama lima tahun, terdakwa Joddy juga diwajibkan membayar denda Rp10 juta. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) Undang-undang LLAJ.

Pertimbangan yang memberatkan, vonis setinggi itu dijatuhkan majelis hakim karena perbuatan Joddy membuat meninggalnya dua jiwa, yakni Vanessa dan Bibi. “Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan,” ujar hakim Bambang.

2 Helikopter AL Malaysia Tabrakan saat Latihan, Menhan Minta Video Kecelakaan Tak Disebarluaskan

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang sebelumnya, jaksa Ady Prasetyo menuntut terdakwa Joddy dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Jaksa  menjelaskan bahwa selama pemeriksaan persidangan tidak ditemukan dasar-dasar yang dapat meniadakan hukuman.

Terdakwa dianggap memiliki kemampuan untuk bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut. “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, kemudian terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa menyesali perbuatannya. Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Febri Andriansyah, korban Vanessa Azkania meninggal dunia. Kemudian korban Siska Lorenza dan korban Gala Sky Andriansyah mengalami luka,” kata jaksa.

Soal Kasus Penabrakan, Teuku Rifnu Wikana dan Keluarga Pilih Jalur Damai

Kendati lebih ringan dari tuntutan, namun terdakwa menyatakan piker-pikir. Penasihat hukumnya, Eko Wahyudi, mengaku keberatan atas vonis tersebut. Alasannya, terdakwa sudah mengakui kesalahannya dan telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. "Vonis ini terlalu berat. Kami keberatan," katanya.

Seperti diketahui, mobil Mitsubishi Pajero yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarganya mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Kamis, 4 November 2021 lalu. Saat itu, mobil dikemudikan Joddy.

Akibat kecelakaan itu, Vanessa dan suaminya, Bibi, meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara anak Vanessa, Galau Sky, Joddy, dan asisten rumah tangga Vanessa, Siska Lorensa, mengalami luka ringan.

Baca juga: Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya