Habib Bahar Ngeyel Soal Dakwaan, Ini Alasannya

Habib Bahar Smith di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman.

VIVA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith, menegaskan keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Di antaranya, Bahar menekankan soal tindakannya melakukan kebohongan saat dakwah.

Idrus Marham: Fakta atau Omon-Omon?

Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Terkait Habib Rizieq Shihab

Gerebek Rumah Addin di Bekasi, Habib Bahar bin Smith Dipolisikan

"Keberatan saya atas dakwaan jaksa, pertama di sini jaksa mengatakan bahwa saya melakukan kebohongan yang pertama bahwasanya saya mengatakan Al Habib Muhammad Rizieq bin Husein bin Shihab dipenjara karena maulid nabi," kata Bahar di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Selasa, 12 April 2022.

Bahar melanjutkan, perkembangan kasus Habib Rizieq Syihab itu sudah jadi konsumsi publik. Bahar berpendapat, ketika Habib Rizieq berurusan dengan hukum kerap bertepatan dengan momentum Maulid Nabi SAW.

Anggota TNI Praka Supriyadi Tewas Bersimbah Darah, Habib Bahar Geram: Saya Akan Usut Tuntas!

"Itu kebohongan atau berita bohong yang didakwakan oleh jaksa kepada saya. Nah, keberatan saya apa? Jika perlu saya baca lagi di sini, intinya tidak bisa dipungkiri bahwasanya Habib Rizieq, beliau dimasukkan ke dalam penjara itu ada keterkaitan dengan peringatan maulid Nabi," katanya.

Baca juga: Hakim Semprot Habib Bahar Gara-gara Ngotot Hadirkan Saksi

Soal Maulid Nabi

Masih soal Rizieq, lanjut Bahar, seharusnya polisi tegas dari awal. "Karena sekian banyak yang melakukan acara maulid nabi, kenapa hanya beliau saja? Jikalau alasannya adalah karena dakwaannya itu karena pelanggaran prokes, nah kalau karena pelanggaran prokes harusnya beliau itu dimasukkan penjara bukan karena prokes di Petamburan, harusnya karena prokes di bandara," katanya.

Kasus Penyebaran Berita Bohong

Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana dalam kasus penyebaran berita bohong pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung dan disebar luaskan oleh TR dalam akun Youtube hingga viral di media sosial.

Jaksa Suharja menerangkan bahwa Bahar didakwa atas isi ceramahnya karena membahas terkait Habib Rizieq Shihab dan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang kemudian viral karena disebar di media sosial.

Tidak hanya itu, Bahar disebut telah kenyatakan bahwa Habib Rizieq ditahan karena melaksanakan Maulid Nabi SAW. Padahal, menurut Jaksa, Rizieq ditahan karena telah melakukan pemalsuan data hasil seab di Rumah Sakit Ummi Bogor.

Habib Bahar didakwa dengan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya