Ibu dan Balita Asal Rusia Dideportasi dari Bali

Ibu dan anak asal Rusia dideportasi dari Bali.
Sumber :
  • Dok. Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

VIVA - Seorang ibu rumah tangga warga negara Rusia bersama putrinya yang masih balita dideportasi dari Bali. Deportasi terhadap WN Rusia bernama LN (33) dan anaknya (VN) dilakukan pada hari Minggu, 10 April 2022, malam.

Palestina Tinjau Ulang Kebijakannya terhadap AS menyusul Veto Permohonan di PBB

Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar Bali.

Photo :
  • VIVA.co.id/Bobby Andalan

Langgar UU Tentang Keimigrasian

Pengen Banget ke Bali, Cha Eun Woo Sampai Belajar Berenang

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, mengatakan bahwa ibu rumah tangga dan anaknya tersebut dideportasi lantaran melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Awalnya, LN bersama sang suami berinisial SAN dan putrinya VN tiba di Bali dan mendatangi loket TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada 29 Juli 2019. 2 tahun yang lalu mereka tiba di Bali dengan mengantongi bebas visa kunjungan dari Rusia untuk berwisata.

Ajang World Water Forum di Bali, BNPT Ikut Dilibatkan untuk Cegah Terorisme

Baca juga: 5 WNA Dideportasi Karena Lakukan Pelanggaran

Suami Tak Bisa Dihubungi

Selama di Bali, mereka tinggal di sebuah guest house di kawasan Ungasan, Kuta Selatan, sampai dengan Desember 2021. Saat itu, SAN meninggalkan istri dan putrinya dengan tujuan bekerja di Malaysia dan kembali ke Rusia.

SAN terus meyakinkan istrinya bahwa seluruh urusan visa akan baik-baik saja ditangani olehnya. LN saat itu sudah mengetahui bahwa dia dan putrinya hanya dapat tinggal selama 30 hari karena izin tinggalnya sudah habis sejak Agustus 2019, dengan mempercayai keyakinan suaminya.

Namun setelah itu, suaminya justru tak kunjung datang ke Indonesia dengan alasan masa berlaku paspornya kurang dari 6 bulan, sampai akhirnya SAN tak dapat dihubungi lagi.

Serahkan Diri ke Kantor Imigrasi

Sadar keuangannya menipis, LN akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai bersama putrinya pada 4 April 2022.

Keduanya telah overstay di Bali delama 225 hari dan harus menerima pendetensian untuk dideportasi.

“Kepada ibu dan anak tersebut kami lakukan pendeportasian berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Orang  Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan,” kata Jamaruli Manihuruk dalam keterangannya, Selasa, 12 April 2022.

Dibantu Teman-temannya dari Rusia

Saat itu, LN belum memiliki biaya untuk membeli tiket kembali ke Rusia, maka deportasi ditunda, sehingga Kanim Ngurah Rai menyerahkannya ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk kembali didetensi dan mengupayakan pendeportasiannya.

Setelah 6 hari di Rudenim, uang untuk tiket keberangkatan LN dan VN akhirnya terkumpul berkat teman-temannya di Rusia. Karena urusan administrasi telah selesai, maka kedua warga negara asing ini dideportasi dengan lebih dahulu di PCR dengan hasil negatif.

Dikawal petugas Rudenim, LN dan VN terbang ke negaranya menggunakan pesawat Turkish Airlines TK67-TK417 sekitar pukul 21.49 WITA. Jamaruli mengatakan bahwa mereka yang masuk dalam jajaran usulan penangkalan ke Dirjen Imigrasi dilarang untuk masuk ke Indonesia selama 6 bulan ke depan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya