Komandan Korps Brimob Polri Bakal Diisi Jenderal Bintang 3

Presiden Jokowi Saat Kunjungi Markas Brimob
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 54 Tahun 2022. Perpres ini berisi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Gabung Prabowo-Gibran Sebagai Pilihan Baik, Surya Paloh: Ini Pilihan Saya, Pilihan Nasdem

Perpres ini ditandatangani oleh Jokowi pada 7 April 2022. Perubahannya dalam perpres ini di antaranya adalah terkait jabatan Komandan Korps Brimob (Dankor Brimob) Polri.

VIVA Militer: Anggota Korps Brimob Polri

Photo :
  • Youtube
Prabowo Subianto Minta Maaf Karena Nakal: Saya Minta Maaf ke Senior Karena Bikin Repot

Pada peraturan sebelumnya, Jabatan Dankor Brimob Polri ini dijabat oleh perwira tinggi berpangkat bintang dua atau Irjen. Pada peraturan yang baru ini, Jabatan Dankor Brimob tersebut akan diisi oleh Perwira tinggo Polri berpangkat bintang tiga atau komjen.

Dalam Perpres ini, Jokowi juga menambah struktur Korps Brimob, yakni Korps Brimob terdiri atas satu biro dan paling banyak lima pasukan. Sementara pada aturan sebelumnya, Korps Brimob tidak memiliki biro dan Jumlah pasukan dalam Korps Brimob juga dibatasi maksimal dua pasukan.

Selesaikan Persoalan Papua, Jusuf Kalla Beri Saran Begini ke Prabowo-Gibran

Selain terkait jabatan Dankor Brimob, Perpres ini juga melakukan pengubahan untuk jabatan Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan atau Kapusdokkes Polri. Pada aturan sebelumnya Kapusdokkes ini diisi oleh Jenderal bintang satu, namun dalam aturna baru, Kapusdokkes diisi oleh Jenderal bintang dua atau Irjen.

Struktur di Pudokkes juga mengalami ubahan dalam Petpres ini. Dalam pepres ini diatur pembentukan sekretariat dan biro di bawah Pusdokkes.

"Pusdokkes terdiri atas paling banyak 1 (satu) Sekretariat dan 3 (tiga) Biro," bunyi pasal 32 ayat (5) perpres tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya