Korban Tewas Kerangkeng di Langkat Bertambah Satu Orang

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/BS Putra

VIVA – Satu korban tewas penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin, berhasil diungkap polisi. Korban diperkirakan meninggal dunia pada Februari 2018

Terjaring Razia Diskotek dan Positif Narkoba, Kabid SD Langkat Diamankan

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wahyudi. Dia mengatakan korban tewas itu terungkap merujuk hasil investigasi bersama antara Polda Sumut dengan Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Ya, dari hasil penyelidikan dan sinkronisasi data serta investigasi bersama Komnas HAM, LPSK, penyidik kembali menemukan penghuni kerangkeng meninggal dunia di tahun 2018," jelas Hadi.

Diduga Terkam 2 Warga di Langkat, Harimau yang Baru Dilepasliarkan Ditangkap Lagi

Hadi mengungkapkan dalam waktu dekat, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut bersama Tim Inafis Polda Sumut dan Biddokkes Polda Sumut akan melakukan pembongkaran kuburan korban tewas. Menurut Hadi, hal itu untuk kepentingan autopsi dan penyidikan tengah diusut.

"Dalam waktu dekat penyidik juga akan kembali melakukan ekshumasi terhadap penghuni kerangkeng yang ditemukan meninggal dunia diduga dianiaya," sebut Hadi.

Kisah Petani di Langkat Berhasil Selamat dari Terkaman Harimau Sumatera

Dengan demikian, sudah empat korban tewas dalam kerangkeng beroperasi sejak tahun 2012, lalu itu.

Polisi memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 26 Januari 2022.

Photo :
  • ANTARA/Oman

Tiga penghuni tewas sebelumnya yang terungkap adalah Abdul Sidik. Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019 dan meninggal 22 Februari 2019. 

Sementara itu, Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng. Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada 15 Juli 2021. Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya pria berinisial U terjadi pada tahun 2015 lalu.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 9 orang tersangka, yakni Terbit Rencana Peranging-angin, anaknya, Dewa Peranging-angin. Kemudian, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.   

Pun, 8 tersangka sudah ditahan di rutan Polda Sumut. Sedangkan, Terbit ditahan di Rutan KPK di Jakarta karena terjerat kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah itu.

Berdasarkan temuan fakta Komnas HAM bahwa korban tewas di dua kerangkeng berjumlah 6 orang. Yang saat ini, baru tiga korban tewas yang dilakukan penyidikan. 

"Ada tiga lagi (korban tewas penghuni kerangkeng), masih didalami," tutur Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Selasa, 5 April 2022.

Namun, Panca tidak membeberkan identitas para korban tewas di kerangkeng tersebut. "Sedangkan, tiga lagi ditemukan pertama, sudah kita rilis. Tiga ini, didalami biar utuh proses penyidikan," tutur Panca. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya