Jaksa Beberkan Kasus Pemalsuan Surat Pengangkutan Batu Bara di Kalteng

Ilustrasi sidang di pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar sidang dugaan pemalsuan surat kasus pengangkutan batu bara. Duduk sebagai terdakwa Direktur PT Kutama Mining Indonesia (KMI), Wang Xie Juan alias Susi, dan mantan Direktur PT Tuah Globe Mining (PT TGM) HM Mahyudin.

Bus Hino RM 280 ABS Jadi Andalan di Kalimantan Tengah

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palangkaraya, Rabu, 13 April, jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Hal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Diceritakan jaksa dalam dakwaan itu, kasus berawal pada tahun 2012. Yaitu saat terjadi kesepakatan kerjasama antara PT TGM dan PT KMI. Kesepakatan itu dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) tentang Perjanjian Kerjasama Operasi Produksi Penambangan Batu Bara dan Bagi Hasil.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

“Sesuai MoU bahwa yang melakukan kegiatan operasional penambangan mulai dari produksi sampai dengan penjualan dilakukan oleh PT KMI bersama dengan biaya operasional dikeluarkan dari PT KMI sedangkan hak PT TGM adalah mendapatkan royalti 9 USD/MT dan mulai melakukan penjualan pada awal tahun 2019,” urai jaksa.

Pada bulan Maret 2019 terjadi perselisihan antara PT TGM dan PT KMI  karena PT KMI tidak memberikan bagi hasil sesuai kesepakatan sehingga PT TGM membuat surat tertulis yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT TGM kepada pihak PT KMI perihal tidak akan mengajukan permohonan Surat Angkut Asal Barang, yaitu surat yang digunakan untuk melakukan pengangkutan dan penjualan batubara.
 
“Pada 6 Mei 2019 PT TGM melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang salah satu keputusannya adalah memberhentikan Saksi HM Mahyudin dari jabatan salah satu Direktur PT TGM dan digantikan oleh Saksi Indradi Thanos,” urai jaksa.

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Meski telah diberhentikan, kata jaksa, Mahyudin dan Susi memanfaatkan keadaan tersebut.

“Agar melakukan tindakan korporasi seolah-olah saksi Ir Mahyudin masih menjabat sebagai Direktur yang mengatasnamakan PT TGM padahal Saksi Ir Mahyudin sudah jelas-jelas tidak memiliki kewenangan lagi untuk menandatangani segala bentuk dokumen yang mengatasnamakan PT TGM,” beber jaksa.

Terdakwa lalu membuat surat permohonan surat angkut asal barang, surat kirim barang dan surat kebenaran dokumen pada bulan Mei 2019 hingga Juli 2019. Surat-surat itu kemudian dipakai untuk mengurus terbitnya Surat Angkut Asal Barang (SAAB) ke kantor Dinas ESDM Kalimantan Tengah dalam rangka pengangkutan dan penjualan batu bara dari lahan IUP OP PT TGM dan untuk melakukan penagihan terhadap pembeli batu bara sesuai surat perjanjian dengan pembeli.

“Bahwa berdasarkan surat angkut asal barang, 2 kapal tongkang dan 3 kapal LCT tersebut mengangkut 15.036,987 MT batu bara,” urai jaksa.

Hal itu juga dinilai melanggar Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Surat Angkut Asal Barang yang berbunyi:

Pemberian SAAB diberikan 1 (satu) kali setiap permohonan, dengan jumlah hari maksimal 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang apabila ada perubahan permohonan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan/

“Ini artinya untuk sertipa kali pengiriman batu bara diperlukan satu SAAB, dan untuk pengiriman baru kemudian diajukan lagi permohonan SAAB Kepada Dinas Tamben Provinsi Kalteng dan dikeluarkan SAAB baru lagi dan tidak bisa SAAB yang telah digunakan untuk pengiriman sebelumnya dicopy dan dianggap sebagai SAAB baru dan sah,” tegas jaksa.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Mahyudin dan Susi menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan serta penangguhan penahanan.

Mendengar permintaan tersebut, majelis hakim akan mempertimbangkan dan akan memberikan jawaban pada sidang selanjutnya.

Baca juga: Jepang Pertimbangkan Pembatasan Impor Batu Bara dari Rusia

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya