Dibuka Lowongan 758 Ribu formasi Guru ASN PPPK Tahun 2022

PPPK 2022
Sumber :
  • https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com/pendidikan/pr-1114037610/begini-tahapan-pppk-2022-kemenpan-rb-honorer-siapkan-diri

VIVA – Untuk memenuhi kebutuhan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuka 758.018 formasi untuk tahun 2022. 

Sekolah Rentan Bencana Capai 57 Persen, Kemendikbud: Waspada!

Dikutip dari laman kemendikbud  hingga saat ini, pemerintah daerah (pemda) baru mengusulkan sebanyak 17,3 persen atau 131.239 formasi termasuk Guru Agama, Guru Seni Budaya, Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Guru Kelas TK.

Ilustrasi antrean Guru Honorer untuk Menjadi PNS

Photo :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
Bela Nakes yang Dipecat, DPRD Manggarai: Mereka Tak Berlebihan Minta Naik Gaji dari Rp600 Ribu

Dalam upaya meningkatkan jumlah formasi yang diusulkan, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan Kemendikbudristek bersama-sama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Kemenkeu dan Kemendagri akan melanjutkan koordinasi dengan pemerintah daerah. Ia menuturkan, saat ini Panselnas sedang menyusun draft mekanisme rekrutmen guru ASN PPPK 2022.

“Saat ini sedang menunggu terbitnya aturan mekanisme baru seleksi PPPK untuk kita sosialisasikan dan koordinasikan dengan seluruh pemda sesegera mungkin. Ini kami lakukan supaya bisa menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi pada tahun 2021 dan tidak terjadi lagi pada 2022 sehingga proses rekrutmennya menjadi lebih baik,” ujar Iwan dalam Rapat Panja Formasi Guru PPPK dengan Anggota DPR Komisi X beberapa waktu lalu.

Jika Pramuka Dihapus, Nilai Kenegarawanan Generasi Muda Bisa Terkikis

Salah satu penyempurnaannya, kata Iwan adalah formasi untuk tahap ketiga pada 2021 tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi tahun 2022 sehingga total formasi yang tersedia tahun 2022 sebesar 970.410. 

“Formasi ketiga tahun 2021 tidak akan hilang, tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022,” terang Iwan. Aturan baru yang disempurnakan ini dibuat untuk mempertimbangkan guru yang telah lulus passing grade bias mendapatkan formasi tanpa harus melakukan sleksi serta memperbesar kuota formasi. 

Kemenkeu telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tanggal13 Desember 2022 yang dituju kepada Gubernur, Bupati dan Walikota,tentang perhitungan anggaran PPPK dalam Alokasi Dana Umum (DAU) tahun anggaran 2022.

Alokasi Dana Umum (DAU) bersifat earmarked, yang mana dana tersebut tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya