Polda Sumut Bongkar Satu Kuburan Korban Kerangkeng Manusia di Langkat

Area makam saat pembongkaran. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/Robbi Syai'an

VIVA – Tim gabungan Polda Sumatera Utara melakukan pembongkaran kuburan di tempat pemakaman umum di Salapian, Kabupaten Langkat. Jasad di makam itu diduga korban penganiayaan di kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangingangin.

Krisis Gaza Makin Dalam Saat Kuburan Massal Ditemukan di Tengah Pembicaraan Gencatan Senjata Israel

Proses pembongkaran itu menyusul temuan terbaru penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara.
Langkah pembongkaran kuburan dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wahyudi. 

"Iya betul dilakukan pembongkaran (kuburan)," sebut Hadi saat dikonfirmasi VIVA, Kamis, 14 April 2022.

Kirim Gambar Kuburan di Chat, Anak Anggi Pratama: Daddy, Mami di Sini

Hadi sebelumnya menjelaskan korban tersebut meninggal dunia pada Februari 2018. Menurutnya, penemuan satu penghuni kerangkeng manusia tewas ini berdasarkan hasil investigasi bersama antara Polda Sumut dengan Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Ya dari hasil penyelidikan dan sinkronisasi data serta investigasi bersama Komnas HAM, LPSK, penyidik kembali menemukan penghuni kerangkeng meninggal dunia di tahun 2018," jelas Hadi.

Oknum Polisi Calon Perwira Aniaya Istri yang Sedang Hamil, Dilaporkan ke Polda Sumut

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

Photo :
  • VIVA/B.S. Putra (Medan)

Adapun penyidikan Ditreskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap tiga penghuni kerangkeng manusia tersebut. Dengan demikian, sudah empat korban tewas dalam kerangkeng yang sudah beroperasi sejak 2012.

Tiga penghuni tewas itu yakni Abdul Sidik yang sudah sepekan lebih setelah ditahan. Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019 dan meninggal 22 Februari 2019. 

Kemudian, Sarianto Ginting (35) yang tewas setelah empat hari dikerangkeng. Dia masuk kerangkeng sejak 12 Juli 2021. Namun, Sarianto meninggal pada 15 Juli 2021. Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya pria berinisial U terjadi pada 2015 lalu.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 9 tersangka yakni Terbit Rencana Peranging-angin. Lalu, anaknya Terbit yaitu, Dewa Peranging-angin. Kemudian, tujuh tersangka lainnya yakni HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.

  
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya