Gubernur Malut Dilaporkan ke KPK hingga Kemendagri Gegara Hal Ini

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait surat keputusan rekomendasi dukungan terhadap Kongres KNPI VI Di Maluku Utara tanpa legalitas hukum.

Jumat Ini KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor soal Korupsi Potongan Insentif

Hal itu dilakukan Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman. Dia melaporkan atas dugaan KKN. Menurut dia seharusnya Pemerintah Daerah bisa lebih hati-hati lagi dalam memberikan dukungan terhadap salah satu DPP KNPI yang saat ini sedang terpecah belah dan sedang berkonflik.

"Apalagi yang didukung Pemprov Maluku Utara KNPI dengan versi tidak punya legalitas hukum dari Menkumham," ujar dia kepada wartawan, Kamis 14 April 2022.

Keluarga SYL Terungkap Ikut Nikmati Uang Korupsi di Kementan, KPK Bilang Begini

Dia menjelaskan, sesuai dengan aturan Pemerintah Pasal 25 PP 58/2018 mengatur bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pemberdayaan ormas, namun hanya kepada ormas yang berbadan hukum dan yang terdaftar. Pemberdayaan tersebut, kata dia, dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Pun menurutnya telah menyalahi PP Nomor 02 tahun 2012 temtang Hibah Daerah. Untuk itu, dia melaporkannya ke KPK hingga Kemendagri.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

"Maka kami meminta KPK, Bareskrim Polri dan Kemendagri segera periksa Gubernur Maluku Utara dan Kepala Daerah lainnya di Provinsi Maluku Utara yang telah menyalahi jabatan dan kekuasaannya dalam memberikan kebijakan yang sangat berpotensi terjadinya KKN dalam hal mendukung salah satu ormas KNPI yang tidak mempunyai dasar hukumnya," ujar dia.

Baca juga: Ryano Panjaitan Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketum KNPI

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya