UU PSDN yang Mengatur Komponen Cadangan Dikritik

Parade prajurit Komponen Cadangan (Komcad) 2021
Sumber :
  • Youtube Biro Pers Presiden RI

VIVA – Pakar HAM dan Dosen FH Universitas Gajah Mada, Herlambang Perdana Wiratraman menilai bahwa politik hukum UU Nomer 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) adalah anti tesis terhadap negara hukum yang demokratis. 

img_title Abraham Sridjaja Kecam Pidato PM Solomon di PBB: Sepihak dan Tanpa Dasar, Tutup Mata atas Kekejaman OPM

"Dan tanda-tandanya pendekatan politik hukum itu akan menguatkan militerisme dan politik legislasi asal suka-suka," ujar Herlambang dalam diskusi, Jumat 15 April 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Masih menurut Herlambang, UU PSDN ini adalah menu pesta fasisme. Menu ini mensubordinasi hak-hak warga negara. Elite tidak punya imajinasi negara ke depan, yang menghormati HAM. Dan UU PSDN ini akan melanggengkan militeristisme.

img_title Prabowo: Saya Paling Hormat Sama Pakar

Komponen cadangan 2021

Photo :
  • Youtube Sekretariat Presiden

Ketua Centra Initiative, Al Araf menilai bahwa UU PSDN ini penting untuk digugat karena ada hak kita sebagai warga negara yang diambil secara paksa oleh negara dan dibarengi dengan ancaman pidana. 

img_title Dosen FHUI Ingatkan Potensi Kriminalisasi Pengusaha dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Selain itu Al Araf juga menyarankan sebaiknya anggaran pertahanan difokuskan untuk modernisasi alutsista dan bukan untuk komponen cadangan. Karena kondisi komponen utama khususnya alutsista kita masih terbatas dan memprihatinkan .

"Jadi kalau negara ada anggaran sebaiknya digunakan untuk membangun komponen utama yakni TNI bukan membentuk komponen cadangan," ucap dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut Al Araf menambahkan bahwa di beberapa negara, komponen cadangan hanya mengatur sumber daya manusia. Bukan sumber daya alam dan buatan. Sehingga tidak perlu mengatur komponen sumber daya alam dan buatan dalam UU ini.

"UU ini masih mengandung subtansi bermasalah yang mengancam hukum, HAM dan keamanan. Hakim Konstitusi harus membaca ini dengan baik," kata dia.

Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma

Situasi HAM Papua Disuarakan di PBB, Filep Wamafma Dorong Prabowo Ambil Langkah Konkret

Wakil Ketua Pansus Papua DPD RI Filep Wamafma meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah konkret menyelesaikan persoalan HAM dan konflik di Papua.

img_title
VIVA.co.id
27 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut