Pengacara Bripda Randy Jelaskan Kabar Terbaru Kasus Novia

Kursi majelis hakim (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Bripda Randy Bagus Sasongko (21) dituntut jaksa penuntut umum atau JPU dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai anggota polisi non aktif itu terbukti beri kesempatan, sarana untuk mengaborsi kandungan kekasihnya, almarhum Novia Widyasari (23).

img_title Bentrokan Perguruan Silat di Tulungagung Pecah, Remaja 17 Tahun Dibacok dan Motor Dibakar

Terkait kasus kliennya, pengacara Bripda Randy, Wiwik Tri Haryati menjelaskan kabar terbarunya. Dia mengatakan bahwa Randy sudah menjalani sidang kode etik yang putusannya menyatakan kliennya bersalah karena memaksa Novia untuk menggugurkan kandungan sebanyak 2 kali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Namun, Bripda Randy masih mengajukan banding atas putusan itu karena sidang kode etik secara prosedural harusnya menunggu putusan pidananya inkrah dulu,” kata Wiwik, dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat, 15 April 2022.

img_title Jawa Timur Raja Motor Indonesia, Jakarta Mengejar Jawa Tengah

Pun, sidang terhadap Randy digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam dakwaan jaksa, seharusnya daerah hukum perkara di PN Malang. 

Namun, karena saksi sebagian besar berkediaman di Kabupaten Mojokerto, maka jaksa beranggapan PN Mojokerto yang lebih berwenang untuk mengadili perkara tersebut.

img_title Jawa Timur Jadi Lumbung Otomotif Terbesar Indonesia

“Dalam fakta persidangan terungkap pelapor bukanlah dari Ibu atau keluarga besar Novia Widyasari. Melainkan penyidik Renata Polda Jatim Iptu Samijo, yang dalam perkara ini sebagai pelapor juga penyidik,”  kata pengacara Randy lainnya, Elisa Andarwati.

Bripda Randy

Photo :
  • tvonenew.com

Elisa menjelaskan perkara yang dituduhkan ke kliennya Randy adalah dakwaan kesatu Pasal 348 ayat 1 KUHP. Lalu, dakwaan kedua pasal 348 ayat 1 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.

Dia menyampaikan dalam perkara ini tak dilakukan autopsi terhadap Novia Widyasari lantaran penolakan pihak keluarga.

"Hanya visum yang menyatakan Novia Widyasari mati bunuh diri minum racun potassium. Jadi, tidak ada visum yang mengenai kandungan Novia mengalami keguguran atau rusaknya janin dalam kandungan," lanjut Elisa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Elisa, untuk dakwaan kesatu Pasal 348 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua pasal 348 ayat 1 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, harus dibuktikan dahulu kehamilan Novia secara medis. Dia menekankan demikian karena dakwaan jaksa yaitu Randy membantu menggugurkan kandungan Novia. "Sedangkan kehamilannya saja masih belum dibuktikan secara medis," jelasnya.

Pun, dia menambahkan dalam persidangan juga terungkap fakta tak ada bukti medis dari bidan maupun dokter yang menyatakan Novia benar positif hamil. Dia menyebut bukti hanya foto chat yang dikirim Novia sedang memegang testpack kehamilan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut