Polda NTB Akhirnya Stop Kasus Korban Begal Jadi Tersangka

Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar

VIVA – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal, namun sempat ditetapkan sebagai tersangka lantaran membunuh pelakunya. 

Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu

Djoko menjelaskan, penghentian proses hukum Amaq Sinta itu dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada awak media, Sabtu, 16 April 2022. 

Pengakuan Pelaku Begal Siswa SMP di Depok Usai Ditangkap: Incar Anak Sekolah Bawa HP

Amaq Sinta, korban begal yang ditetapkan jadi tersangka

Photo :
  • ANTARA/Akhyar

Djoko lebih jauh menjelaskan, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Baliho Bertebaran Dimana-mana, Kapolda Irjen Luthfi Bantah Ancang-ancang Pilgub Jateng

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," kata Djoko.

Senada ditegaskan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dia membenarkan bahwa Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto telah memimpin gelar perkara kasus ini. 

Sigit juga menyampaikan Irjen Djoko akan segera memberikan keterangan ke publik terkait kasus ini.

"Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara Sdr Amaq Sinta," kata Sigit dalam akun Instagram resminya, dikutip VIVa, Sabtu, 16 April 2022.

Sigit lebih jauh mengatakan Amaq Sinta bakal memperoleh kepastian hukum. Sigit menegaskan Polri memegang teguh asas proporsional hingga nesesitas.

"Untuk memberikan kepastian hukum dengan memegang teguh asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas," ujarnya. 

Mantan Kabareskrim Polri itu menambahkan bahwa Polri mengedepankan rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

 "Sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya