Amaq Sinta: Sekarang Saya Bisa Bebas Nafkahi Keluarga

Murtade alias Amaq Sinta.
Sumber :
  • VIVA/ Satria Zulfikar.

VIVA - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menghentikan kasus pembunuhan dua begal yang dilakukan Murtade alias Amaq Sinta. Kini, dia dapat bernapas lega kasus tersebut SP3.

Detik-detik Begal Taksi Online di Jakbar Gagal Gegara Portal Komplek Ditutup Semua

Murtede alias Amaq Sinta

Photo :
  • ANTARA

Ucapkan Banyak Terima Kasih

Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu

Amaq Sinta mengaku terharu atas dihentikan kasus tersebut. Dia mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto.

"Terima kasih bapak Kapolda NTB telah menghentikan kasus saya. Sekarang saya bisa bebas menafkahi keluarga," katanya saat ditemui di kediamannya, Minggu, 17 April 2022.

Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

Amaq Sinta mengaku tidak menyangka dia dapat bebas dengan cepat. Dia berpikir kasus tersebut hingga ke sidang hakim.

"Kaget juga saya bebas. Keluarga di rumah bersyukur sekali. Apalagi sebentar lagi lebaran, siapa yang menafkahi anak saya," ujarnya.

Baca juga: Kasus Disetop, Amaq Sinta: Terima Kasih Polri

Punya Dua Anak

Amaq Sinta memiliki dua anak. Dia berprofesi sebagai petani tembakau di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Sebelumnya, Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, mengatakan Amaq Sinta memang terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan terbunuhnya dua begal. Namun berdasarkan pasal 49 KUHP, seseorang yang menghilangkan nyawa orang lain akibat keadaan terpaksa yang mengancam nyawa dan harta dapat dibebaskan.

"Diputuskan dari gelar perkara, menyimpulkan bahwa terdapat fakta yang dilakukan AS (Amaq Sinta) perbuatan pembelaan terpaksa," ujar Djoko Poerwanto.

Djoko menjelaskan berdasarkan pasal 30 Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, kasus yang menjerat Amaq Sinta harus dihentikan karena merupakan pembelaan terpaksa.

"Sehingga pada saat ini tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, baik formil dan materil," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya