Persyaratan Bikin SKCK Online, Tak Perlu Antre dan Praktis!
- U-Report
Proses Pembuatan SKCK Online
Untuk membuat SKCK, bisa dilakukan secara online maupun offline. Berikut ini terdapat alur pembuatan SKCK online yang perlu kalian perhatikan.
Buka Akun Laman Resmi Polri
Sama dengan cara offline, pembuatan SKCK online juga dilakukan di lembaga Polri. Namun berbeda dengan kali ini, metode daring melalui laman resmi Polri yaitu https://skck.polri.go.id. Setelah laman itu terbuka, klik kolom "Formulir Pendaftaran" pada bagian kanan atas.
Isi Formulir Pendaftaran SKCK Online
Untuk membuat SKCK berikutnya, yaitu dengan mengisi formulir pendaftaran yang ada pada website tersebut. Lengkapi semua dan jangan ada yang terlewat satu pun. Ada beberapa hal yang harus Anda lengkapi seperti yang ada berikut ini.
- Jenis keperluan
- Satwil
- Identitas pribadi
- Informasi keluarga
- Riwayat Pendidikan
- Perkara pidana
- Ciri fisik - Keterangan Lainnya – Upload foto – Lampirkan Rumus Sidik Jari
Lakukan Pembayaran
Setelah Anda selesai mengisi formulir, Anda akan diberikan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang digunakan sebagai syarat administrasi pembuatan SKCK. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank BRI maupun secara tunai di loket pembayaran kantor Polisi.
Setelah ada selesai melakukan pembayaran pastikan bahwa Anda sudah mencetak tanda bukti pembayaran
Biaya SKCK
Terkait untuk proses pembuatan SKCK akan dikenakan biaya berkisar sebesar Rp. 30.000 bagi warga negara Indonesia dan Rp. 60.000 bagi warga negara asing.
SKCK Bisa Diambil
Pengambilan SKCK bisa dilakukan dengan langsung bertanda ke kantor polisi yang sudah dipilih sebelumnya untuk mengambil SKCK. Ketika hendak mengambil, jangan lupa untuk membawa tanda bukti pembayaran dan pendaftaran untuk petugas.
Demikian persyaratan untuk proses pembuatan SKCK. Berharap ini bisa memudahkan Anda dalam membuat SKCK secara online.