Tiga Bos Sawit Ikut Terseret Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemenderian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), inisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Presdir P&G: Konsumen Adalah Bos

Selain itu, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Di antaranya yaitu MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. Mereka disebut intens berkomunikasi dengan Dirjen Kemendag itu untuk persetujuan ekspor.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin menjelaskan, total ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng, Mereka juga sudah dilakukan penahanan.

Di Depan Para Pengusaha Ritel, Airlangga Sebut Aturan Impor Bakal Direvisi

“Pada tersangka dilakukan penahanan ditempatkan yang berbeda berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung pada Selasa, 19 April 2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Integrasi TikTok Shop-Tokopedia Rampung, Kemendag Pastikan Awasi Ketat Transaksi

Langsung Ditahan

Tersangka IWW dan MPT, kata dia, dilakukan penahanan oleh penyidik jaksa di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan, terhitung mulai hari Senin, 19 April 2022 sampai 8 Mei 2022.

“Tersangka SMA dan tersangka PT, masing-masing ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, mulai hari ini 19 April 2022 sampai 8 Mei 2022,” jelas dia.

Atas perbuatannya, para tersangka telah melanggar Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) huruf a, b, e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Selain itu, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 tahun 2022 yaitu jo Nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.

Kemudian, Ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya