Tiga Warga Aceh Ditangkap Saat Hendak Selundupkan Pengungsi Rohingya
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Tiga warga Kabupaten Bireuen, Aceh ditangkap polisi saat hendak membawa kabur pengungsi Rohingya dari lokasi penampungan di Kecamatan Jangka, Bireuen. Ketiganya yang diamankan yaitu berinisial SR (35), FA (28) dan BRH (30).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Winardy mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya laporan kepada petugas saat pembagian nasi sahur dari salah satu imigran Rohingya, bahwa tiga rekannya sudah kabur.
“Pelakunya yang kita amankan ada tiga orang,” kata Winardy saat dikonfirmasi, Selasa, 19 April 2022.
Mengetahui informasi itu, petugas langsung menjejaki arah pelarian di dua titik di seputaran pengungsian. Sekitar 300 meter dari penampungan, petugas menemukan dua unit mobil yang di dalamnya terdapat imigran Rohingya.
Mendapati hal tersebut, petugas langsung mengadang dan menangkap, namun para pelaku yang panik berupaya kabur serta hampir menabrak petugas.
“Mereka sempat berupaya kabur, namun karena kesiapsiagaan petugas, ketiga pelaku dan empat imigran Rohingya atas nama Mhd Ismail (19), MR (12), Nu (18), dan Suhel (19) yang merupakan agen di dalam camp etnis Rohingya berhasil diamankan,” kata Winardy.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku dibayar Rp2 juta per imigran untuk dibawa ke Langsa. Tiba di Langsa ada agen lain yang akan melanjutkan pelarian para imigran ke Medan, Sumatera Utara.
Saat ini para pelaku, para imigran yang hendak kabur, dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Bireuen.
Sebelumnya, 114 pengungsi Rohingya ini terdampar di Desa Alue Buya, Bireuen pada Minggu, 6 Maret 2022. Mereka tiba di bibir pantai tanpa sepengetahuan aparat dan warga sekitar.