Kasus Pamer Payudara di Bandara, Ini Permintaan Siskaeee ke Hakim
- Polda DIY
VIVA – Terdakwa kasus pornografi berinisial FCN atau dikenal di media sosial dengan nama Siskaeee dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup di PN Kulon Progo, Kamis 21 April 2022.
Kuasa hukum Siskaeee Afank Reza Fahruddin mengatakan pihaknya langsung mengajukan pledoi atau nota pembelaan usai tuntutan JPU dibacakan dalam persidangan.
Bahkan Afank menuturkan selain tim kuasa hukum, Siskaeee juga langsung menyampaikan pembelaannya di depan majelis hakim. Pembelaan ini disampaikan oleh Siskaeee secara lisan.
Siskaeee
- Tangkapan layar youtube/Gofar Hilman
"Dalam persidangan tadi ternyata terdakwa atau klien kami sudah memersiapkan pledoi atau nota pembelaan. Kami tadi juga menyampaikan nota pembelaan kami ke majelis hakim," ucap Afank usai persidangan.
"Intinya kami minta kepada majelis hakim untuk meringankan terdakwa dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum," imbuh Afank.
Afank membeberkan ada tiga poin yang diajukan untuk meringankan hukuman Siskaeee. Poin pertama, lanjut Afank adalah kami melihat status terdakwa atau klien kami masih berkuliah.