MUI: Putusan MA Soal Vaksin Halal Tepat dan Penuhi Rasa Keadilan

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA - Majelis Ulama Indonesia merespons putusan Mahkamah Agung yang telah memenangkan gugatan uji materil yang dilayangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terhadap Perpres No.99 tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Jangan Asal Pilih, 5 Tips Ini Harus Diperhatikan Muslimah Saat Memilih Kosmetik Halal

vaksinasi booster (ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Sejalan dengan Seruan MUI Sejak Akhir Tahun 2021

Siap Ganti Judul, Leo Pictures Tegaskan Isi Film Kiblat Baik untuk Masyarakat: Ini Merupakan Syiar

Menurut MUI, Putusan MA Nomor 31 P/HUM/2022 yang telah memerintahkan pemerintah untuk menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi di seluruh Indonesia, sejalan dengan seruan mereka sejak akhir tahun 2021 yang telah meminta pemerintah menyediakan vaksin halal dikarenakan kondisi yang sudah tidak darurat.

"Keputusan MA yang memerintahkan pemerintah menyediakan vaksin halal adalah keputusan yang tepat dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat khususnya umat Islam," ujar Wasekjen MUI, Azrul Tanjung, dalam rekaman suara yang telah beredar di jejaring WhatsApp, dikutip pada Sabtu, 23 April 2022.

Diprotes, Ini Isi Kesepakatan MUI dengan Tim Film Kiblat

Baca juga: Bunyi Lengkap Putusan MA yang Wajibkan Pemerintah Penuhi Vaksin Halal

Sesuai dengan UU Jaminan Produk Halal

Ketua Satgas COVID-19 MUI ini juga menambahkan amar putusan MA ini sesuai dengan UU Jaminan Produk Halal, pemerintah berkewajiban menyediakan dan menjamin adanya produk halal, termasuk di dalamnya berkenaan dengan produk vaksin.

"Karena keputusan ini berdasarkan konstitusi terutama menyangkut kewajiban pemerintah menyediakan produk halal, apalagi vaksin ya, karena ini wajib bagi masyarakat yang merupakan kemaslahatan untuk kita semua," katanya.

Sebagaimana dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022 Mahkamah Agung RI menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia,” bunyi salinan putusan MA.

Selain itu, MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia.”

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya