Anggota DPR Minta Pemerintah Revisi Syarat Vaksin Booster untuk Mudik

Ilustrasi vaksinasi COVID-19.
Sumber :
  • Times of India

VIVA - Anggota Komisi IX DPR, Nur Nadlifah, meminta pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Agung terkait penyediaan vaksin halal. Anggota Fraksi PKB tersebut bersyukur atas putusan tersebut.

Kena Tilang Elektronik saat Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Cara Mengurusnya

MA Kabulkan Hak Umat Islam

“Secara pribadi, saya berterima kasih kepada MA karena telah mengabulkan hak umat Islam di Indonesia,” kata Nur dalam sebuah diskusi, dikutip pada Sabtu, 23 April 2022.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Nadhifa menuturkan masyarakat awam yang tidak paham biasanya hanya bisa menerima saja jenis vaksin yang ditawarkan pemerintah karena memang tidak ada pilihan lain. Karena itu, sudah seharusnya siapapun yang paham akan hal tersebut harus berjuang untuk memperoleh hak-hak umat muslim di Indonesia.

Nur pun mengaku telah berulang kali menghubungi Kemenkes untuk mendesak ketersediaan pilihan vaksin halal.

Mudik Lebaran 2024 Dinilai Beri Dampak Positif untuk Perekonomian Indonesia

“Beberapa kali saya sudah ngomong ke Kemenkes untuk mengeluarkan pilihan vaksin halal. Kalau masyarakat tidak mengambil, maka itu pilihan mereka. Kewajiban negara terhadap umat Islam sudah gugur karena itu sudah pilihan masing-masing,” ujarnya.

Baca juga: MUI: Putusan MA Soal Vaksin Halal Tepat dan Penuhi Rasa Keadilan

Mengenai vaksin booster sebagai syarat mudik lebaran 2022 sementara vaksin yang disediakan tidak halal, Nadhifa berpendapat bahwa pemerintah sama saja mewajibkan masyarakat untuk menggunakan barang yang tidak halal.

“Maka pemerintah sediakan (vaksin halal) sesegera mungkin atau sebelum lebaran ini. Jangan diwajibkan (kalau belum ada vaksin halal),” katanya.

Dalam keadaan tersebut, solusi yang ditawarkan Nadhifa adalah dengan syarat tes antigen atau PCR. Ia pun berharap pemerintah merevisi kebijakan wajib vaksin booster lantaran belum ada ketersediaan vaksin halal.

“Lebih baik disuruh tes antigen atau PCR saja,”, katanya.

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan uji materiil atas Pasal 2 Perpres RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi pandemi COVID-19. Dalam putusannya, MA menyatakan jika Pasal 2 Perpres bertentangan dengan Undang-Undang  yang lebih tinggi, yaitu Pasal 4 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. MA pun meminta pemerintah untuk menyediakan vaksin halal untuk umat muslim di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya