Eks Napi Penista Agama Asal Denmark Dideportasi dari Bali

Proses deportasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Sumber :
  • Dok. Kemenkumham

VIVA – Kementerian Hukum dan HAM melakukan deportasi terhadap mantan narapidana kasus penodaan agama yaitu warga negara asing (WNA) asal Denmark, LC (54). LC merusak tempat sembahyang di rumah yang ia sewa di Kabupaten Buleleng, Bali

Geger Video Mesum Napi Narkoba dengan Wanita di Ruangan Lapas, Lagi Diusut Kemenkumham

Kejadian pengrusakan itu berlangsung pada September 2021. Hakim kemudian menjatuhi LC dengan pidana penjara selama 7 bulan. 

Pun, putusan terhadap LC yakni Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 53/PID/2021/PT.DPS atas tindakan melanggar hukum yakni penistaan atau penodaan agama.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Setelah menjalani hukumannya, LC dibebaskan berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PAS-ES.PK.01.01.02-180/XI/2021/Lapas Singaraja.

WN Denmark tersebut kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja. Namun, karena deportasi belum dapat dilakukan maka LC diserahkan kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk pendetensian.

Melodi Bali Memukau New York: Navicula dan Endah N Rhesa Luncurkan Album "Segara Gunung"

Setelah didetensi dan dilakukan pemeriksaan atas segala keperluan administratif, LC akhirnya dideportasi dengan dikawal petugas Rudenim Denpasar menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai.

LC dipulangkan pada Kamis, 21 April 2022 menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airline KL 836 (Denpasar-Amsterdam) pada pukul 20.35 WITA. Selanjutnya, perjalanan dengan KL 1343 (Amsterdam-Billund) pada Jumat, 22 April. Bule Denmark ini kemudian diusulkan ke daftar penangkalan kepada Dirjen Imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan LC dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama.

Kemudian, dalam hal ini imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada LC.

"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” ujar Jamaruli.

Dalam proses pendeportasi yang sama, seorang WNA Jerman juga turut dideportasi setelah melakukan pelanggaran keimigrasian dengan membuat onar di Kabupaten Gianyar, Bali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya