Bikin Onar di Gianyar Bali, Bule Jerman Dideportasi

WNA asal Jerman dideportasi karena berbuat onar di Bali.
Sumber :
  • Dok. Kemenkumham

VIVA – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman dideportasi karena membuat keributan di Gianyar, Bali. Deportasi terhadap bule berinisial OP (54) dari Indonesia dilakukan pada Kamis, 21 April 2022.

Pemprov Bali Bantah Komersialisasi Ritual Melukat Bagi Delegasi WWF

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan OP dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Jamaruli menjelaskan pada Februari 2022 lalu, OP diamankan Satpol PP Kabupaten Gianyar, lantaran ditemukan dalam kondisi terlantar. Namun, kelakuan OP mengganggu keamanan serta kenyamanan 
masyarakat.

Keren! Bali Jadi Destinasi Pilihan Sadhguru untuk Healing dan Terapi Penyembuhan

OP membuat onar dengan membawa senjata tajam di area publik. Dia tidak bisa diajak berkomunikasi dengan baik.

Menkes Budi Paparkan Penanganan Penyakit Arbovirus

Pun, akhirnya Satpol PP saat itu membawa WNA Jerman ini ke Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut.

Usai diamankan OP saat itu kemudian diserahkan oleh Kanim Kelas I TPI Denpasar kepada Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Denpasar untuk dilakukan pendetensian pada 16 Februari 2022.

Setelah proses seluruh persiapan termasuk secara administratif selesai, bule Jerman tersebut akhirnya dideportasi.

Dengan dikawal petugas Rudenim menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, OP berangkat ke negara asalnya menggunakan pesawat KLM Royal Dutch Airline KL 836 rute Denpasar-Amsterdam). Lalu, berlanjut menggunakan KL 1781 rute Amsterdam-Hamburg pada Jumat, 22 April 2022.

"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Dirjen Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata Jamaruli pada dikutip Sabtu, 23 April 2022.

Dalam proses deportasi yang sama, seorang WNA Denmark juga dipulangkan ke negara asalnya usai melakukan tindakan penistaan agama dan menjalani kurungan pidana di Bali.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya