Kuota Haji untuk Sumatera Barat Tahun Ini Jauh Berkurang

Jemaah haji Indonesia. (Ilustrasi)
Sumber :
  • MCH 2019

VIVA - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat merilis kuota jemaah haji untuk tahun 2022 ini jauh berkurang jika dibandingkan dengan tahun sebelum adanya pagebluk Coronavirus Disease 2019.

Terpopuler: Ramalan Zodiak sampai Penjelasan Buya Yahya Soal Panggilan Pak Haji

Ilustrasi/Jemaah haji Indonesia

Photo :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Sebelum Pandemi Sekitar 7 Ribu

Belum Haji Bolehkah Dipanggil Pak Haji? Begini Buya Yahya Menjelaskan

Menurut Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Joben, untuk Sumatera Barat jumlah kuota haji tahun ini hanya berjumlah 2.093 jemaah. Jumlah ini kurang lebih sekitar 35 persen dari jumlah kuota jemaah haji Sumbar pada tahun-tahun sebelum masa pandemi yang berjumlah lebih kurang 7 ribu lebih.

“Untuk jemaah haji Indonesia, Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota 100.051 jemaah dengan ketentuan batas usia di bawah 65 tahun. Ini sudah ketetapan dari pemerintah Arab Saudi. Untuk Sumatera Barat, kuota berjumlah 2.093,” kata Joben, Senin, 25 April 2022.

Tak Banyak Masalah, Kemenag Nilai Proses Persiapan Haji Berjalan Baik

Baca juga: Kemenag Prioritaskan Antrean Jemaah Haji 2020-2021 Berangkat Tahun Ini

Joben menambahkan hal itu sudah sesuai dengan surat Dirjen PHU Kmenag RI tentang verifikasi Jemaah Haji Reguler tahun 1443H/2022M. Dengan telah ditetapkannya jumlah kuota jemaah haji Sumbar itu, maka Kantor Wilayah Kemenag Sumatra Barat sudah bisa melakukan verifikasi kesiapan keberangkatan jemaah haji lunas tahun 1441 H/2020 M termasuk jemaah haji yang mengambil uang pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

“Jemaah haji yang akan diberangkatkan ini, sudah masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1443 H/2022 M berdasarkan nomor urut porsi pada masing-masing kabupaten kota,” ujar Joben.

Selain ketentuan usia, kata Joben, juga diberlakukan jemaah yang akan berangkat belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah dengan batas paling singkat sepuluh tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya