BPOM Ungkap Makanan Asing Beredar di Perbatasan dan Kepulauan

Kepala BPOM RI Penny K Lukito memperlihatkan hasil sitaan produk impor yang tidak memenuhi ketentuan jelang Lebaran 2022 dalam agenda konferensi pers di Gedung BPOM RI, Jakarta Pusat, Senin, 25 April 2022.
Sumber :

VIVA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito mengungkapkan modus penyelundupan produk pangan impor tidak memenuhi ketentuan (TMK) di Indonesia umumnya menyalahgunakan hubungan kerja sama antarnegara yang saling berbatasan.

Kaleng Susu Isi 16 Kg Sabu dari Malaysia Masuk Indonesia Lewat Kaltara Digagalkan

"Ada produk impor tanpa izin edar BPOM RI, biasanya kita temukan di perbatasan-perbatasan. Jumlahnya banyak sekali dan dipasarkan hingga kepulauan Nusantara," kata Penny K Lukito saat menyampaikan konferensi pers yang digelar di Aula Gedung Bhineka Tunggal Ika BPOM RI Jakarta Pusat, Senin, 25 April 2022.

Menurut Penny produk pangan impor kemasan di wilayah perbatasan sebetulnya diatur dalam ketentuan hubungan kerja sama antarnegara dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan.

Daftar Harga Pangan 25 April 2024: Bawang Merah hingga Daging Sapi Naik

Namun ketentuan tersebut juga mengatur seputar jumlah maksimal produk impor serta pemanfaatan barang yang hanya boleh dikonsumsi untuk kebutuhan pribadi.

(Ilustrasi) Aktivitas Ekonomi di Perbatasan Papua-Papua Nugini

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Ternyata Ada 3 Tentara Wanita Malaysia yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter

Penny mencontohkan, berdasarkan hasil pengawasan pangan tidak memenuhi ketentuan menjelang Lebaran 2022, ditemukan ribuan produk pangan kemasan bermerek Milo Nestle, Quaker, Kraft, biskuit Apollo, dan lainnya yang diselundupkan ke berbagai daerah di Indonesia.
 
Meski sebagian produk tersebut dilengkapi dengan izin edar produksi dari negara asal, tetap disita BPOM RI karena tidak memenuhi ketentuan izin edar di dalam negeri. Produk itu umumnya berasal dari Malaysia dan Singapura.

"Ada produk yang juga diproduksi di Indonesia, seperti dari Malaysia dan Singapura, dibolehkan dalam jumlah tertentu asalkan dikonsumsi sendiri. Tapi kadang masuk dalam jumlah besar dan kami temukan di pulau kecil penyelundupan seperti itu. Kemudian masuk ke pulau-pulau lain di Indonesia," katanya.

Praktik itu, kata Penny, masuk dalam kriteria perbuatan penyelundupan sebab dapat merugikan pendapatan para produsen produk serupa di dalam negeri.

"Ada produk impor yang juga sudah mendapat izin edar juga ada, ada yang sudah diproduksi di Indonesia seperti Milo dan lainnya. Itu merugikan mereka," katanya.

Untuk itu BPOM RI menjalin kerja sama dengan penegak hukum untuk melakukan operasi dan menangkap penyelundup karena merugikan pelaku usaha dengan produk yang sama di dalam negeri.

Penny menambahkan temuan penyelundupan pangan tidak memenuhi ketentuan paling banyak adalah pangan kedaluwarsa mencapai 57,16 persen yang ditemukan di wilayah kerja UPT BPOM di Manokwari, Kepulauan Tanimbar, Ambon, Manado, dan Rejang Lebong. 

Sedangkan pangan tanpa izin edar sebanyak 37,80 persen yang ditemukan di wilayah kerja UPT Makassar, Tarakan, Bandung, Palembang, dan Rejang Lebong.

Selain itu, BPOM juga melakukan terobosan dengan memberikan izin edar produk impor wilayah perbatasan selama hanya diedarkan dalam wilayah perbatasan setempat. "Tidak boleh masuk ke kepulauan Nusantara, karena kita sudah punya produksi dalam negeri dengan merek tersebut," katanya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya