Wakil Menkumham: Sistem Pemasyarakatan Indonesia Tertinggal 30 Tahun

- Youtube
VIVA – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Prof. Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia tertinggal 30 tahun jika dibandingkan sejumlah negara Barat.
"Yang sudah maju itu negara-negara Eropa, barat, dan Amerika Utara," kata Edward Omar Sharif Hiariej melalui kanal YouTube Ditjenpas yang dipantau di Jakarta, Senin, 25 April 2022.
Ia mengatakan di negara-negara itu, bisa dikatakan penjara atau lembaga pemasyarakatan (lapas) sudah kosong. Berbanding terbalik dengan keadaan di Tanah Air karena kondisi lapas saat ini penuh sesak akibat kelebihan jumlah penghuni.
Edward menjelaskan, di negara-negara yang sistem pemasyarakatannya sudah maju, jarang sekali seorang terpidana mendekam dalam penjara. Sebab, negara itu menerapkan sistem semi detention.
Ilustrasi Lapas
- ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Ia menjelaskan salah satu ciri negara yang menerapkan sistem semi detention ialah seorang narapidana hanya menghuni lapas dari pukul enam sore hingga enam pagi.
"Dari jam enam pagi sampai jam enam sore ia melakukan kegiatan seperti biasa, misalnya, bekerja di kantor atau berdagang," katanya.