Ganjar Merasa Ikut Salah pada Kasus Perusakan Tembok Keraton Kartasura

Arsip foto - Petugas Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah mengukur tembok benteng Keraton Kartasura yang rusak setelah dijebol warga di Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu, 23 April 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Mohammad Ayudha

VIVA – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa peristiwa perusakan tembok bekas Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo menjadi peringatan keras untuk pemerintah dalam melindungi bangunan atau situs cagar budaya.

Muhammadiyah: Prabowo Harus Menyerap Aspirasi Anies, Cak Imin, Ganjar, dan Mahfud

"Itu peringatan buat kita, itu kritik keras buat pemerintah, buat saya sendiri: bagaimana kita melindungi cagar budaya selama ini," kata Ganjar di sela melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Blora, Senin.

Menurut orang nomor satu di Jawa Tengah itu, kalau ada bangunan cagar budaya yang tidak terawat, maka orang menganggapnya seperti onggokan sampah tak berguna sehingga sering terjadi perusakan dan tindakan merugikan lainnya. Padahal, katanya, bangunan cagar budaya itu memiliki nilai historis yang tinggi.

Belum Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah, Hanura Lihat Dinamika Politik

"Tapi begitu kejadian seperti ini, semuanya 'geger'. Ya, ini koreksi buat pemerintah yang harus diperbaiki," ujar politikus PDIP itu.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

Photo :
  • Istimewa
MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Rosan: Mari Bersatu Wujudkan Indonesia Emas

Selain itu, kepemilikan bangunan atau benda cagar budaya harus jelas agar tidak terjadi persoalan.

"Seperti kasus ini, saya khawatir itu punya perseorangan dan dia mau jual. Ya, kalau gitu memang ada hak perdatanya, tapi itu kan ada pelanggaran yang dilakukan. Saya rasa mesti ada kritiknya soal ini," katanya.

Selain menerjunkan tim untuk keperluan identifikasi, Ganjar kini menunggu hasil penyelidikan kepolisian terkait perusakan tembok bekas Keraton Kartasura guna mengetahui pihak-pihak yang terlibat.

"Siapa yang jual, siapa yang beli, itu tanahnya siapa, dan lainnya. Dengan merunut itu, kita bisa tahu ini bangunan bersejarah kok bisa diperjualbelikan sehingga dilakukan tindakan yang tidak tepat," ujarnya.

Tembok Keraton Kartasura yang sengaja dirusak itu sudah ditetapkan sebagai cagar budaya dan dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 sehingga ada sanksi bagi yang merusaknya. 

Laporan: Teguh Joko Sutrisno

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya