Guntur Romli Diperiksa Jadi Saksi Kasus Ade Armando-Sekjen PAN

Politikus Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Guntur Romli.
Sumber :
  • Viva.co.id/Lilis Kholisotussurur

VIVA - Pegiat media sosial, Guntur Romli, akan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa, 26 April 2022. Rencananya, Guntur akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional, Eddy Soeparno, terhadap Ade Armando.

5 Senjata Militer Iran yang Bikin Israel Ketar-ketir, Punya Drone yang Jangkau 2.000 KM

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Guntur Romli.

Photo :
  • twitter @GunRomli

“Diperiksa sebagai saksi pelapor,” kata Kuasa hukum Guntur Romli, Aulia Fahmi, saat dikonfirmasi.

Sopir Bus Terlibat Kecelakaan Maut KM 58 Dipulangkan, Polisi Ungkap Alasannya

Ade Armando Laporkan Sekjen PAN

Sebelumnya, Ade Armando melalui kuasa hukumnya, Andi Windo, melaporkan Eddy ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik. Laporan polisi ini tercatat dengan Nomor: LP/B/1990/ IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.

Direktur Industri Pengolahan Makanan Diduga Lakukan Penggelapan Uang Senilai Rp.8,5 Miliar

Dalam laporan tersebut, Ade Armando menduga Eddy Soeparno melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 331 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Baca juga: Eddy Soeparno Polisikan Muannas Alaidid Pengacara Ade Armando

Selain melapor ke kepolisian, Ade Armando juga rencananya akan melaporkan Eddy ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR.

Eddy Soeparno Laporkan Muannas Alaidid

Sementara, Eddy Soeparno melaporkan Muannas Alaidid yang merupakan salah satu tim kuasa hukum Ade Armando. Dia melaporkan Muannas atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberi keterangan palsu, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi Nomor: STLP/B/2107/IV/2022/ SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Kami sudah melakukan laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Terlapor adalah saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan," kata Eddy di Polda Metro Jaya pada Senin, 25 April 2022.

Eddy melaporkan Muannas Alaidid atas dugaan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 315 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang Keterangan Palsu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya