Gerinda Desak DPR Minta Pemerintah Sediakan Vaksin Halal

Pelaksanaan vaksinasi (ilustrasi)
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, M Irfan Yusuf Hasyim mengatakan pemerintah harus lebih transparan terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan vaksin halal.

Dasco : Amicus Curiae Pernah Disampaikan Kubu 03, Tapi Patah di Persidangan

Hal ini menyusul dikabulkannya putusan Majelis Agung (MA) atas judicial review yang diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) soal vaksin halal. Utamanya terkait status vaksin primer dan booster menggunakan vaksin halal, hingga harga test swab dan PCR yang masih tinggi.

“Masyarakat menilai bahwa pemerintah saat ini tidak transparan berkaitan dengan bagaimana produksi dan ketersedian vaksin halal, bagaimana distribusi vaksinnya? informasi yang kami terima sudah banyak yang Kadaluarsa. Kemudian tidak transparan terhadap harga dari PCR, harga dari test rapid yang lain. Keputusan MA ini seharusnya membuat pemerintah menjadi lebih transparan agar masyarakat percaya dengan program vaksinasi” kata dia kepada wartawan, Selasa 26 April 2022.

PDIP Harus Ambil Langkah Taktis jadi Oposisi Prabowo, Jangan Tersandera Hak Angket

Apabila pemerintah enggan melaksanakan putusan MA tersebut, dirinya menilai bahwa ada sesuatu yang bermasalah dalam kebijakan vaksin ini. Kata dia jika demikian maka ada salah tata kelola kebijakan oleh pemerintah.

“Pemerintah wajib melaksanakan keputusan MA, kalau pemerintah tidak melaksanakan putusan MA kita bisa menilai ada apa sebenarnya pemerintah ini,” ujarnya.

Fadli Zon Sebut Perang Iran-Israel Berpotensi Meluas dan Picu Perang Dunia III

Pria yang akrab disapa Gus Irfan itu menambahkan, ia juga akan meminta kepada Komisi IX DPR, khususnya fraksi Gerindra untuk mendorong pemerintah menyediakan vaksin yang benar-benar halal untuk menjawab harapan masyarakat. Dia pun mengaku bersyukur atas adanya putusan itu.

“Karena itu, saya berharap teman-teman fraksi di Gerindra juga mendorong pemerintah untuk segera menyiapkan vaksin yang benar-benar halal sebagai harapan masyarakat kita, terutama umat Islam. Jangan dipaksa dan diwajibkan tapi tidak diberi pilihan alternatif terkait kehalalannya,” ujar dia.

Untuk diketahui, vaksin COVID-19 bagi umat muslim di Tanah Air wajib berstatus halal sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Pemerintah wajib memenuhinya setelah Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) selaku pemohon menang di tingkat MA.

Putusan Mahkamah Agung itu teregister Nomor 31 P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 — Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum, Ahmad Himawan. Adapun hakim, yang menyidangkan diketuai Hakim Ketua Supandi, Hakim Anggota Yodi Martono Wahyunadi, Is Sudaryono dan Panitera Teguh Satya Bhakti. Adapun statusnya berkekuatan hukum tetap.

Putusan MA yang dimaksud adalah hasil judicial review atau uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99/2020 tentang pengadaan vaksin yang diajukan oleh YKMI. Dalam salinan putusanya, MA menjelaskan pemerintah tak bisa serta merta mamaksakan kehendaknya kepada warga negara Indonesia untuk divaksin dengan alasan apapun dan tanpa syarat.

"Bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi COVID-19 di wilayah Negara Republik Indonesia, tidak serta-merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam," demikian bunyi putusan MA seperti dikutip, Kamis 21 April 2022.

Baca juga: Satgas COVID-19: 164 Juta Warga RI Telah Terima Vaksin Dosis Lengkap

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya