Karyawan di Makassar Dipecat Gara-gara Tanya THR

Ilustrasi THR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA - Sungguh malang nasib seorang karyawan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, bernama Syamsul Arif Putra. Dia mengaku dipecat dari perusahaan tempat dia bekerja hanya karena menanyakan soal tunjangan hari raya (THR).

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Ruko, Karyawan: Korban Tinggal Bersama Pacarnya

Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR.

Photo :
  • Pixabay

Perusahaan di Bidang Konsultan Lingkungan

Digosipkan Mualaf, Celine Evangelista Berangkatkan Umrah Karyawannya Secara Gratis

Syamsul merupakan seorang karyawan yang bekerja di PT Karya Alam Selaras. PT tersebut merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konsultan lingkungan yang berada di kawasan Tallasa City, Makassar.

Kendati demikian, Syamsul yang kemudian dipecat sepihak akhirnya mendatangi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Makassar untuk melaporkan aksi yang dilakukan oleh perusahaannya tersebut.

Netizen Kritik Adab Nagita Slavina Kasih Bekas Makanan dari Gigitannya ke Karyawan RANS

"Iya benar, saya kemarin pagi ke Disnaker dan di sana saya diskusi orang Disnaker," kata Syamsul saat dimintai konfirmasi, Rabu, 27 April 2022.

Baca juga: Beredar Surat Satpol PP Kota Serang Minta THR ke Perusahaan

Hendak Mewakili Aspirasi Rekan Sekantor

Syamsul menjelaskan jika pemecatannya itu bermula ketika dirinya hendak mewakili aspirasi rekan sekantornya yang lain. Saat itu, dia akhirnya memberanikan diri menanyakan persoalan THR ke salah satu pimpinan perusahaan.

"Jadi awalnya itu coba tanyakan langsung ke pimpinan di sana bilang ada THR-nya atau tidak. Kalau tidak sebaiknya disampaikan bilang saja tidak ada, kalau ada bilang ada. Biar kami dan teman-teman tidak berharap, kasihan," katanya.

Janji Palsu

Syamsul pun mengaku jika perusahaan ditempatinya itu bekerja sudah kerap memberikan janji palsu. Sebab, tahun sebelumnya kasus seperti itu kerap menimpa sejumlah karayawan, perusahaan tidak memberikan kejelasan terkait THR sementara sering memberi janji.

"Beberapa pengalaman sebelum-sebelumnya sering dijanji teman-teman dan ternyata tidak ada terealisasi. Nah, ini persoalan THR, artinya haknya teman-teman begitue," katanya.

Syamsul yang memberanikan diri pertanyakan THR itu, perusahaan yang ditempatinya bekerja pun meminta waktu selama sepekan untuk memberi kepastian. Namun, parahnya malah Syamsul dicarikan masalaha dan dipecat secara lisan tanpa persuratan.

"Iya jadi sudahnya saya sampaikan begitu, dia kasih tahu kami kalau katanya mau dibicarakan dulu ke pimpinan, tapi satu minggu berselang, tidak ada perkembangan. Tapi tiba-tiba saya kayak dicarikan gara-gara di grup, disentimen terus saya. Belum lagi ditanya progres pekerjaanku segala macam, dan tiba-tiba langsung saya dipecat melalui mulut saja dengan sepihak," keluh Syamsul.

Disnaker Membenarkan

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar Nielma Palamba yang dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya satu laporan dari Syamsul.

Kata Nielma, aduan itu dilaporkan di posko Disnaker di kantornya, Jalan AP Pettarani, Makassar kemarin Selasa 26 April 2022.

"Iya benar, laporanya masuk laporannya kemarin. Kita sudah didiskusikan dengan kepala bidangnya," kata Nielma.

Tindaklanjuti Laporan

Nielma pun mengaku akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Pihaknya akan segera memanggil pihak perusahaan dan pelapor untuk dimintai keterangan.

"Alhamdulillah kita sudah diskusi rencananya ini hari yang bersangkutan kita panggil. Pelapor dengan perusahaannya," ujar Nielma.

Mediasi

Nielma mengaku pihaknya belum mau berspekulasi terkait pemberian sanksi sampai semua pihak dipertemukan. Hanya saja, Nielma menyebut jika kasus tersebut perlu dimediasi sekaligus memperjelas aduan ini masuk dalam ranah PHK atau murni karena sekaitan dengan persoalan THR.

"Disnaker kalau kasus PHK-nya itu ranah kami yang akan memediasi. Pembayaran THR dapat dilakukan mediasi di mana THR adalah hak non-upah bagi pekerja. THR masuk dalam perselisihan hak pekerja dan tanggung jawab perusahaan," katanya.

Nielma menambahkan bahwa pemberian sanksi harus dikoordinasikan ke Disnaker Sulsel. Sebab dalam regulasi diatur sejumlah sanksi, tergantung bentuk pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu.

"Kalau bicara soal sanksi tentu diawali dengan teguran administrasi dan kemudian merujuk ke pencabutan izin. Dan tentunya juga kami tetap berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan yang ada di Dinas Ketenagakerjaan Pemprov," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya