Bos DNA Pro Daniel Abe Ditangkap Usai dari Turki

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Bos investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe ternyata baru pulang plesiran dari Turki. Dia ditangkap polisi saat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

img_title Raja Juli Ungkap 120 Kasus Karhutla Diproses, Kemenhut Segera Koordinasi dengan Polri

"Pesawat KLM dari Turki via Singapura itu diamankan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu 27 April 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia dicokok pada Sabtu malam, 23 April 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat ini, menurut dia, Daniel Abe masih menjalani pemeriksaan secara intensif. 

img_title Polri Bongkar Beras Fortifikasi Palsu, 5 Merek Ini Diduga Tak Sesuai Kandungan Gizi di Kemasan

Maka itu, Gatot belum bisa berkata banyak. Sementara itu, dua petinggi DNA Pro lainnya yang masih buron, Ferawaty alias Fei, Fauzi alias Daniel Zii hingga kini masih diburu. "Masih dilakukan pengejaran," ujar dia.

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com

img_title CCTV Tak Mengarah ke Trafo saat Batam-Bintan Blackout, Bareskrim Dalami Dugaan Sabotase

Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri, menangkap bos investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi, Daniel Abe.

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah menangkap 7 orang tersangka. Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.

Bareskrim Polri juga sudah mengamankan dana para member. Selain itu, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member, mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan/atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mendatangi kantor operasional perjudian online

Bareskrim Bongkar Judol Berkedok Spin Game, 4 WN China Ditangkap

Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik perjudian online melalui situs Boxkia.com. Empat warga China jadi tersangka dalam kasus tersebut.

img_title
VIVA.co.id
21 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut