Hakim yang Rekam Rekan Kantornya Mandi Tak Dipecat, KY Bakal Usut

Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Susanto Ginting
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

VIVA – Komisi Yudisial (KY) angkat bicara menanggapi dugaan perekaman ilegal bermuatan Kesusilaan oleh oknum hakim

Ibu dan Anak Dibunuh Secara Sadis, Besi Masih Melekat di Kepala Korban

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi kepada seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) di Sumsel inisial BPT yang terbukti memvideokan hakim perempuan yang juga teman satu kantornya. Namun putusannya hanya sanksi disiplin. 

“Komisi Yudisial memberikan perhatian sangat serius terhadap kasus ini. Pertama, dari sisi perbuatan, hal ini merupakan perilaku murni dalam penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Sehingga seyogyanya MA memberikan kesempatan kepada KY untuk memeriksa perbuatan hakim ini,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting kepada awak media, Rabu, 27 April 2022.

Pede MK Bakal Tolak Gugatan Anies-Ganjar, Yusril: Pentitum Tak Beralaskan Hukum

Kursi majelis hakim (foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Kedua, lanjut Miko, perbuatan BPT tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Namun, sudah masuk dalam ranah dugaan tindak pidana yang mana seharusnya diusut oleh penegak hukum.

431 Kerbau di OKI Sumsel Mati Mendadak, Ini Penyebabnya

“Ketiga, dari sisi penjatuhan sanksi, KY berpandangan bahwa sanksi disiplin yang dijatuhkan oleh MA belum sesuai dengan beratnya perbuatan pelaku,” kata Miko.

Keempat, menurut Miko, perlindungan terhadap korban yang juga adalah hakim harus menjadi prioritas. Terlebih, memperhatikan sanksi yang diberikan, pelaku dan korban artinya masih berada dalam lingkungan kerja yang sama dan bahkan bukan tidak mungkin dalam satu majelis yang sama. 

“Hal ini akan menjadi kerentanan bagi korban sehingga perlu mendapat perhatian serius,” tegas Miko.

Saat ini, sambung Miko, KY sedang menerjunkan tim ke lokasi kejadian dalam rangka advokasi hakim. Dari sini akan dilakukan pengumpulan informasi untuk menentukan langkah yang akan ditempuh oleh KY ke depan.

Diketahui, MA tidak memecat BPT yang terbukti memvideokan hakim perempuan yang juga teman satu kantornya. BPT hanya diberikan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun.

Hukuman disiplin itu dijatuhkan untuk periode Maret 2022. MA menyatakan perbuatan BPT bersalah melanggar kode etik hakim, yakni yang tertuang dalam SKB Ketua MA-Ketua KY huruf C butir 1. Penerapan Umum 1.1.4. Huruf C butir 5 Penerapan umum 5.1.3 Jo PB MARI dan KY Pasal 5 ayat 3 huruf a dan Pasal 9 ayat 4 huruf b jo Pasal 18 ayat 2 huruf a dan e.

Dengan sanksi tersebut, artinya pelaku dan korban masih sama-sama berdinas di pengadilan tersebut.

Baca juga: Viral Surat Danramil Jayapura Minta Sumbangan ke Warung, Ini Kata TNI

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya