KPK Sebut Belum Ada Bukti Keterlibatan Ganjar Pranowo di Kasus e-KTP

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menemukan bukti keterlibatan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. 

Ternyata SYL Pakai Uang Peras Pejabat Kementan untuk Renovasi Rumah dan Perawatan Keluarga

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, penyelidikan atau penyidikan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana harus didukung dengan bukti-bukti yang cukup. 

"Sampai hari ini kita belum menemukan ada bukti atau tidak. Nggak boleh kita menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti," kata Firli Bahuri, Kamis, 28 April 2022.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Bahuri Pernah Minta Uang Rp50 Miliar

Gubernur Ganjar Pranowo saat Rapat Forkopimda, Rabu, 27 April 2022.

Photo :
  • Teguh Joko Sutrisno/ tvOne.

Firli melanjutkan termasuk jika ada pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara, namun alat bukti tersebut tidak kuat maka harus dihentikan. 

Cerita Ajudan soal Pertemuan Syahrul Yasin Limpo dengan Firli Bahuri di Villa Galaxy Bekasi

"Misalnya ada seseorang yang diduga melakukan suatu peristiwa pidana kalau buktinya tidak ada harus kita hentikan. Begitu juga orang-orang yang disebut (seperti Ganjar dll). Justru kalau kita menyebut seseorang tanpa bukti itu keliru, inilah yang namanya kepastian hukum dan juga kepastian keadilan," jelas Firli.

Kemudian, dia mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya bekerja sesuai peraturan perundangan. 

"Sampai hari ini tidak ada bukti yang mengatakan bahwa yang disebut tadi (Ganjar) melakukan suatu peristiwa pidana. Kalau ada kami bawa, tapi kan sampai hari ini tidak ada," imbuhnya. 

Diketahui, KPK telah menetapkan 4 tersangka baru kasus korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019.

Keempat tersangka itu, yakni mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi; dan Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos.

Penetapan para tersangka adalah pengembangan dari perkara yang sama yang telah menjerat tujuh orang yang telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek e-KTP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya