Pengacara Wanita Polisikan Hotman Paris, Ini Penyebabnya

Seorang pengacara wanita bernama Herni Dwiyanti melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Seorang pengacara wanita bernama Herni Dwiyanti melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Laporan diterima dengan nomor LP/B/2118/1V/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal: 25 April 2022.

Tentara Israel Jatuh Cinta ke Intel Iran yang Nyamar Jadi Wanita, Bocorkan Rahasia Militer

Hotman dipolisikan atas tudingan yang menyebut Peradi pimpinan Otto Hasibuan tidak sah beberapa waktu lalu. Buntut ucapan Hotman itu, dia merugi secara materiil lantaran pekerjaannya diputus oleh klien.

"Awalnya saya mendapat kuasa dari klien saya yang bernama Selviana, tiba-tiba kuasa saya dicabut. Kaget saya, kenapa dicabut? Dia bilang katanya dia baca berita bahwa Peradi saya tidak sah," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 28 April 2022.

Mengenal Dickmorphia, Istilah Bagi Kaum Pria yang Khawatir dengan Ukuran Penis Kecil

Hotman Paris dengan mobil sport mewahnya

Photo :
  • ist

Merugi karena kuasanya dicabut, Herni mencoba meyakinkan klien-kliennya kembali kalau organisasi tempat ia bernaung tak seperti yang diungkap Hotman Paris. Dia mengatakan, kuasanya dicabut oleh klien dua hari pascapernyataan kontroversial Hotman. Kontrak pekerjaannya mendadak batal setelah kliennya membaca berita di media massa yang menyebut Peradi Ketua Umum Otto Hasibuan tak sah.

Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

"Saya baru menerima kuasa dua hari tepatnya tanggal 19 April 2022, lalu dicabutnya tanggal 21 April setelah dia membaca berita itu. Jadi pas saya mau bekerja tiba-tiba diputus (kontrak), ya berarti saya tidak dapat apa-apa," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Herni, Selestinus menambahkan, kliennya merugi puluhan juta buntut efek domino pernyataan Hotman. Atas ucapan Hotman soal Peradi itu, Herni melaporkannya dengan persangkaan Pasal 14 UU RI No. 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 310 KUHP tentang menyiarkan berita bohong dan atau penghinaan.

"Jadi ada kerugian materiil, dibanding laporan-laporan lain ini jelas ada kerugian materiilnya. Kerugian materiilnya 50 Juta, itu perjanjian success fee dari kliennya," kata Selestinus menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia, Otto Hasibuan, Dwiyanto Prihartono, menilai sikap pengacara Hotman Paris Hutapea menunjukkan kalau yang bersangkutan baru sadar pernyataannya berbahaya atau punya konsekuensi hukum.

Hal itu menyusul bantahan Hotman pernah menyebut DPN Peradi Otto Hasibuan di tahun 2018 tidak sah.

Cuma Bacakan Amar Putusan Pengadilan

Hotman berdalih cuma membacakan amar Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Dwiyanto mengaku punya bukti kalau Hotman memang melontarkan pernyataan kontroversial soal tak sahnya Peradi versi Otto.

"Oleh sebab itu, surat bantahan yang dikatakan tidak pernah mengatakan Peradi tidak sah itu adalah bagian yang sudah bisa dibaca bahwa itu (Hotman) adalah mengerti soal ITE dan dia tahu bahwa itu berbahaya," ujar dia kepada wartawan, Selasa, 26 April 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya