Karyawan Ngaku Di-PHK karena Tanya THR Tuntut Balik Direktur Rp5 M

Karyawan yang ngaku di-PHK gara-gara tanya THR menggelar jumpa pers dengan kuasa hukum tuntut balik Direktur Rp5 Miliar.
Sumber :
  • VIVA/Supriadi Maud (Makassar)

VIVA – Kasus karyawan yang mengaku dipecat gara-gara menanyakan tunjangan hari raya (THR) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini memasuki babak baru. Kali ini, Syamsul Arif Putra, sang mantan karyawan itu menggugat balik direktur perusahaan tempat dia bekerja sebelumnya senilai Rp5 miliar.

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Ruko, Karyawan: Korban Tinggal Bersama Pacarnya

Gugatan Rp5 miliar itu dilayangkan Syamsul Arif melalui kuasa hukumnya yang telah mengalami kerugian material dari Ridwan selaku Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras.

"Jadi kami menuntut kepada Ridwan selaku Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras dengan kerugian material sebesar Rp5 miliar," ujar kuasa hukum Syamsul, Amiruddin saat menggelar jumpa pers, Sabtu 30 April 2022.

Digosipkan Mualaf, Celine Evangelista Berangkatkan Umrah Karyawannya Secara Gratis

Amirudddin menuturkan, tuntutan balik ini akan dikawal 19 pengacara. Sebab, tuntutan ini ditujukan pribadi kepada Ridwan selaku Direktur Perusahaan tersebut. Amiruddin juga menyebut jika tuntutan ini dilayangkan lantaran Ridwan menurutnya tidak punya legal standing mewakili PT Karya Alam Selaras.

Karyawan yang ngaku di-PHK gara-gara tanya THR menggelar jumpa pers dengan kuasa hukum tuntut balik Direktur Rp5 Miliar.

Photo :
  • VIVA/Supriadi Maud (Makassar)
Netizen Kritik Adab Nagita Slavina Kasih Bekas Makanan dari Gigitannya ke Karyawan RANS

Amiruddin menyebutkan, jika pihaknya meminta Ridwan mengajukan permohonan maaf kepada kliennya Syamsul Arif Putra atas tindakan yang dilakukan. Sebab, jika tidak dilakukan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

"Jadi kami meminta saudara Ridwan untuk segera menanggapi. Jika tidak ditanggapi dalam 1x24 jam, maka kami akan menempuh jalur hukum," tegasnya.

Gugatan dari Perusahaan Sebelumnya Dinilai Menimbulkan Kerugian Psikologis

Selain itu, Amiruddin juga menegaskan bahwa pihaknya menolak gugatan atau somasi 1 dan 2 yang dilayangkan perusahaan belum lama ini. Sebab, somasi dan tuntutan ganti rugi Rp1 miliar yang dilayangkan dari perusahaan telah menimbulkan kerugian bagi psikologis Syamsul Arif Putra.

"Kami juga akan menolak gugatan somasi 1 dan 2. Yang dimana somasi atau tuntutan itu telah menimbulkan kerugian psikologi klien kami," terang Amiruddin.

Seperti diketahui, PT Karya Alam Selaras sebelumnya telah mengajukan gugatan ganti rugi Rp1 miliar kepada mantan karyawannya Syamsul Arif Putra yang mengaku dipecat karena menanyakan THR. Gugatan Rp1 miliar itu dilayangkan lantaran pihak perusahaan merasa dirugikan atas pengakuan Syamsul ke publik.

"Benar, yang bersangkutan akan dituntut ganti rugi Rp 1 miliar," ujar Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras Ridwan, Jumat 29 April 2022.

Ridwan menjelaskan, bahwa pihaknya mengajukan surat somasi yang ditujukan kepada Syamsul Arif Putra karena telah dituding menyebarkan informasi bohong terkait pemecatan dirinya.

Dalam surat itu, kata Ridwan, berisi tuntutan ganti rugi berupa materil senilai Rp 1 miliar kepada eks karyawannya yang tertuang dalam surat somasi bernomor: No: 1/SS-KAS/IV/2022 tanggal 27 April 2022.

"Jadi kita ajukan surat somasi dan yang bersangkutan sudah mendapat surat itu," katanya.

Ridwan menyebut, jika dalam surat somasi itu eks karyawannya diminta untuk meluruskan informasi terkait diberhentikannya Syamsul oleh perusahaan dikarenakan masalah THR.
Sebab, kata Ridwan, informasi yang disebut Syamsul tidak benar dan merusak nama baik perusahaan.

Kemudian, dalam surat itu juga, Syamsul  diberi kesempatan paling lambat 1x 24 jam untuk membuat surat tertulis dan video permohonan maaf yang nantinya disebarluaskan melalui media online dan media sosial ataupun akun media sosial pribadi saudara untuk kemudian di-upload.

"Ada pertimbangan surat somasi yang dilayangkan yang pertama kan pencemaran nama baik perusahaan. Kedua, menyebarkan informasi bohong atau hoaks. Jadi kami akan menunggu yang bersangkutan untuk melaksanakan somasi itu," tegas Ridwan.

"Jika sampai batas waktu tersebut somasi tidak direspons, perusahaan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pelanggaran pasal 310, 311, dan 317 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan tuntutan kerugian materil terhadap perusahaan akibat perbuatan Syamsul sebesar Rp1 miliar," beber Ridwan menambahkan.

Lebih lanjut, Ridwan kembali menegaskan, jika eks karyawannya bernama Syamsul sebelumnya dipecat bukan karena persoalan menanyakan THR. Namun, kinerjanya yang kurang baik dan tidak mampu memenuhi target perusahaan.

"Kembali kita tegaskan lagi bahwa yang bersangkutan dipecat bukan karena pertanyakan THR, tapi karena kerjanya kurang baik kemudian semua tidak mencapai target," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya