750 Napi di Rutan Kelas I Depok Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

Ilustrasi remisi bebas napi
Sumber :
  • Antara/Yudi Mahatma

VIVA – Ratusan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Pemberian remisi itu disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Depok, Abdul Rahman.

Geger Video Mesum Napi Narkoba dengan Wanita di Ruangan Lapas, Lagi Diusut Kemenkumham

Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan mengatakan, tahun ini pihaknya memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 750 orang narapidana yang sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif.

"Hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari Narapidana," kata Andi kepada wartawan, Senin 2 Mei 2022.

442 Narapidana Lapas Sumbawa Besar Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2024

Adapun rincian besaran perolehan remisi tersebut diantaranya, RK I diberikan kepada 724 orang, RK II diberikan kepada 26 orang, empat orang diantaranya langsung bebas.

"Untuk semua Narapidana yang mendapatkan remisi agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi, dan benar-benar menjadi masyarakat yang taat akan hukum," kata Andi.

1.048 Warga Binaan Lapas Tebingtinggi Peroleh Remisi Idul Fitri, 4 Langsung Bebas

Sementara itu, Kakanwil Jabar Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo mengatakan, pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi kepada narapidana lain agar dapat berkelakuan baik sesuai dengan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly,

"Kepada seluruh WBP untuk tetap konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, serta mematuhi tata tertib di Lapas maupun Rutan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya