Masa Hukuman Ratu Atut dan Pinangki Dikurangi Satu Bulan

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat dituntut delapan tahun penjara beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang, Banten, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan di Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Lalu Lintas Bundaran HI Padat di Malam Takbiran, Banyak Pemotor Tak Pakai Helm

Sesuai data yang diperoleh, sebanyak 236 warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan, termasuk mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan mantan jaksa terpidana kasus suap fatwa Mahkamah Agung, Pinangki Sirna Malasari.

Dalam pemberian remisi itu, setiap warga binaan mendapatkan masa pengurangan tahanan, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. "Kedua warga binaan itu (Ratu Atut Chosiyah dan Pinangki Sirna Malasari) dapat remisi juga. Untuk masa remisi sebanyak satu bulan," kata Kepala Seksi Pembinaan Lapas Klas II A Tangerang, Herti Hartati, Senin, 2 Mei 2022.

Presiden Jokowi: Selamat Idul Fitri 1445 H, Semoga Kita Bisa Saling Memaafkan

Jaksa Pinangki Sirna Malasari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jaka

Photo :
  • ANTARA FOTO

Remisi diberikan usai menjalankan ibadah salat Idul Fitri 1443 Hijriah dengan total tahanan yang mendapatkan potongan masa tahanan sebanyak 236 orang dari 347 orang.

MUI Harap Idul Fitri 1 Syawal 1445 H Jadi Momentum Rekonsiliasi Nasional

Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Esti Wahyuningsih menambahkan, remisi atau pengurangan masa tahanan yang diberikan itu setelah warga binaan menjalankan asimilasi dengan baik, seperti berperilaku baik serta mengikuti sejumlah kegiatan kerja selama di dalam penjara.

Remisi itu diberikan kepada para narapidana yang terlibat beberapa kasus mulai dari narkoba hingga tindak pidana korupsi. Remisi diberikan dengan harapan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga binaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya